7 Kriteria agar Lolos Jadi Penerima Bantuan UMKM Rp1,2 Juta: Cek Namamu di Link Eform BRI Pakai Nomor KTP

- 14 Juni 2021, 19:40 WIB
ILUSTRASI: Kriteria agar lolos jadi penerima bantuan UMKM Rp1,2 juta dari program BPUM.
ILUSTRASI: Kriteria agar lolos jadi penerima bantuan UMKM Rp1,2 juta dari program BPUM. /ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/wsj

BERITA DIY – Pelaku UMKM yang dinyatakan lolos menjadi penerima bantuan Rp1,2 juta dari program BPUM adalah pendaftar yang telah memenuhi kriteria dan berkas yang ditentukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM).

Pendaftar BPUM yang dinyatakan memenuhi syarat atau kriteria tersebut nantinya akan diinfokan pihak bank penyalur melalui SMS, WA, atau telepon, atau dapat cek online melalui link resmi dari bank penyalur.

Salah satu cara cek online nama penerima yang dapat dilakukan yaitu melalui link Eform BRI (eform.bri.co.id)  menggunakan nomor KTP.

Baca Juga: Cara Klaim Bantuan UMKM Rp1,2 Juta Usai Terdaftar di Link eform.bri.co.id: Cukup Bawa KTP, BPUM 2021 Cair

Selengkapnya, berikut cara cek online nama penerima bantuan UMKM Rp1,2 juta melalui link Eform BRI:

  1. Siapkan nomor KTP
  2. Buka link Eform BRI (eform.bri.co.id)
  3. Pilih BPUM
  4. Masukkan nomor KTP pada kolom
  5. Masukkan kode verifikasi, klik refresh jika kode sulit dibaca
  6. Klik proses inquiry

Jika lolos menjadi penerima bantuan UMKM Rp1,2 juta, link eform.bri.co.id akan menampilkan data seperti nomor KTP, nama penerima, serta nomor rekening.

Selanjutnya, pencairan dana bantuan UMKM Rp1,2 juta dapat dilakukan melalui bank BRI dengan membawa syarat seperti KTP, buku rekening, dan mengisi SPTJM yang disediakan bank BRI.

Baca Juga: Bantuan UMKM 2021 Kapan Dibuka? Berikut Cara Daftar BPUM BRI, Cek Penerima BLT di Link eform.bri.co.id

Apabila pelaku UMKM merasa antrean pencairan bantuan BPUM Rp1,2 juta membludak, dapat kembali lain hari atau ke kantor bank BRI lain.

BRI juga memberlikan kelonggaran pencairan bantuan BPUM Rp1,2 juta ke rekening pelaku UMKM hingga 3 bulan setelah nama pelaku UMKM dinyatakan sebagai penerima BPUM.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x