BERITA DIY – Pemerintah memberikan dana bantuan UMKM sebesar Rp7 juta bagi pelaku UMKM. Program dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) tersebut ditujukan bagi 1.300 wirausaha yang memenuhi syarat saat pengajuan bantuan dana usaha.
Pemberian dana bantuan sebesar Rp7 juta tersebut terbuka bagi seluruh wirausaha jenis apa pun, termasuk pelaku UMKM yang tidak lolos pengajuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Pemerintah memberikan prioritas kepada pelaku UMKM dengan syarat berikut ini yang bisa mendapatkan dana bantuan wirausaha sebesar Rp7 juta:
- Daerah afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, perbatasan
- Kelompok penyandang disabilitas
- Pemenuhan amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua, dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan
Pengajuan pendaftaran program bantuan dana wirausaha ini dibuka Kemenkop UKM hingga 30 Juni 2021.
Adapun berkas yang harus dipersiapkan pelaku UMKM untuk pengajuan dana bantuan wirausaha ini yaitu:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Rekening tabungan
- NPWP
- NIB/SKDU
- Fotokopi ijazah
- Fotokopi sertifikat pelatihan
- Surat pernyataan belum pernah menerima bantuan dari KemenkopUKM
- Surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UKM setempat
- Surat pengantar/dukungan
Baca Juga: Kartu Prakerja Mau Bagikan Rp 3,55 Juta ke 5 Juta Orang, Cek Info Daftar dan Syarat Dapat