BERITA DIY – Daftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 dapat dilakukan dengan melampirkan berkas KK, KTP, SKU atau NIB serta memenuhi syarat sesuai arahan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).
Pelaku UMKM yang memenuhi syarat dan berkas daftar Banpres 2021 akan dihubungi pihak bank penyalur untuk verifikasi berkas dan pencairan dana bantuan Rp1,2 juta.
Selain itu, cek pengumuman Banpres 2021 via online dapat dilakukan dengan akses link resmi dari bank penyalur, seperti banpresbpum.id atau eform.bri.co.id.
Link eform.bri.co.id merupakan link resmi untuk cek hasil pengumuman Banpres 2021 via bank BRI, sedangkan banpresbpum.id merupakan link resmi dari bank BNI. Keduanya merupakan bank penyalur dana bantuan Rp1,2 juta usulan dari Kemenkop UKM.
Cara cek pengumuman via online dari link tersebut yaitu cukup akses link banpresbpum.id maupun eform.bri.co.id kemudian masukkan NIK KTP pada kolom yang tersedia dan klik cari.
Dua link resmi tersebut nantinya akan menampilkan hasil pengumuman Banpres 2021, apakah pelaku UMKM terdaftar menjadi penerima dana bantuan Rp1,2 juta atau tidak.
Baca Juga: Banpres BPUM Rp1,2 Juta Disalurkan 2 Tahap, Cek Nomor eKTP UMKM di Daftar Penerima eform.bri.co.id
Jika dinyatakan menjadi penerima, pada link resmi bank penyalur Banpres Rp1,2 juta tersebut akan muncul keterangan seperti NIK KTP, nama penerima, nominal, nomor rekening, serta syarat dan berkas yang harus dibawa untuk pencairan dana bantuan.
Dana Banpres 2021 kemudian dapat dicairkan setelah berkas selesai diverifikasi oleh bank penyalur bantuan Rp1,2 juta.