BERITA DIY – Penuhi syarat dan dokumen pengajuan daftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021, jika dinyatakan lolos pelaku UMKM bisa dapat dana bantuan sebesar Rp1,2 juta.
Pengajuan daftar Banpres 2021 ini dapat dilakukan melalui kantor Dinas Koperasi dan UKM di Kapupaten atau Kota masing-masing dengan membawa syarat dan dokumen yang telah ditentukan.
Daftar Banpres 2021 tersebut dapat dilakukan melalui online atau offline, tergantung kebijakan dari kantor Dinas Koperasi dan UKM masing-masing Kabupaten atau Kota.
Apabila dinyatakan lolos menjadi penerima dana bantuan BPUM 2021, akan dihubungi pihak bank penyalur untuk pencairan Banpres Rp1,2 juta.
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah bekerja sama dengan beberapa bank BUMN, BUMD, dan Kantor POS untuk pencairan dana Banpres Rp1,2 juta.
Selain itu, pelaku UMKM juga dapat cek secara online melalui link resmi yang disediakan bank penyalur.
Seperti bank BNI yang menyediakan link banpresbpum.id dan BRI yang dapat cek online penerima Banpres 2021 melalui link eform.bri.co.id.
Pelaku UMKM dapat cek apakah lolos menjadi penerima BPUM 2021 atau tidak cukup menggunakan NIK KTP melalui link banpresbpum.id maupun eform.bri.co.id.