BERITA DIY - Bantuan usaha mikro dalam bentuk Banpres BPUM Rp1,2 juta atau BLT UMKM 2021 disalurkan Kemenkop UKM untuk UMKM terdampak pandemi. Namun, ada 7 (tujuh) golongan UMKM yang dipastikan gagal mendapatkan Banpres BPUM Rp1,2 juta.
Tujuh golongan pelaku UMKM yang dimaksud adalah Warga Negara Asing (WNA), Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pegawai BUMN, pegawai BUMD, dan UMKM yang memiliki pinjaman KUR atau pinjaman modal usaha.
Pelaku UMKM yang masuk tujuh golongan di atas dapat dipastikan NIK eKTP tidak terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta di eform.bri.co.id. Hal ini dikarenakan tujuh golongan pelaku UMKM sebagaimana disebutkan sebelumnya masuk dalam daftar hitam di Kemenkop UKM.
Selain tujuh golongan pelaku UMKM yang dipastikan gagal dapat bantuan modal usaha Banpres BPUM Rp1,2 juta dapat mengajukan diri untuk mendapatkan BLT UMKM. Kemenkop UKM saat ini telah mengusulkan untuk pembukaan penyaluran tahap 3 tahun 2021.
Berikut ini adalah cara daftar untuk dapat Banpres BPUM Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM:
- Siapkan berkas yang diperlukan yaitu fotocopy KTP pemilik UMKM, KK, dan Surat Keterangan Usaha.
- Kumpulkan berkas ke kantor Dinas yang membidangi urusan Koperasi dan UMKM.
- Mengisi formulir pengajuan Banpres BPUM Rp1,2 juta yang didapatkan dari lembaga pengusul.
Cara untuk mengetahui apakah pelaku UMKM lolos mendapatkan Banpres BPUM Rp1,2 juta atau BLT UMKM 2021 dapat dilakukan dengan melakukan cek online menggunakan HP dan eKTP. Cek online penerima dapat diakses di link eform.bri.co.id dan banpresbpum.id.
Baca Juga: Cek Online NIK eKTP di Link Ini Agar Dapat Bantuan Modal Usaha Banpres BPUM UMKM Rp1,2 Juta
Berikut ini adalah cara melakukan cek online dengan HP dan eKTP pelaku UMKM di link eform.bri.co.id dan banpresbpum.id: