Sebelumnya, KemenkopUKM telah menentukan syarat dan berkas yang harus dipenuhi pelaku UMKM sebelum daftar Banpres 2021.
Adapun syarat dan berkas lengkap yang harus dipenuhi pendaftar yaitu:
- Warga Negara Indonesi (WNI)
- Memiliki KTP Elektronik
- Memiliki usaha mikro dan memenuhi berkas untuk daftar BPUM beserta dokumen pendukung lainnya
- Bukan ASN, anggota TNI, POLRI, pegawai BUMN, atau BUMD
- Tidak sedang menerima kredit KUR
Selanjutnya, pelaku UMKM dapat melampirkan berkas KK, KTP, SKU atau NIB untuk daftar Banpres 2021 ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM setempat, dan nantinya diisikan dalam formulir pendaftaran dengan rincian data sebagai berikut:
- NIK KTP
- Nomor KK
- Nama lengkap
- Alamat KTP
- Alamat usaha
- Jenis kelamin
- Tanggal lahir
- Bidang usaha
- Nomor HP (bisa WA, telepon, dan SMS)
- SKU atau NIB
Pendaftar yang memiliki lokasi berbeda antara KTP dan tempat usaha masih bisa daftar Banpres 2021 dengan melampirkan SKU.
Sedangkan bagi pelaku UMKM yang pernah menerima Banpres di tahun 2020 masih berkesempatan dapat dana bantuan Rp1,2 juta di tahun 2021 tanpa melakukan pengajuan ulang.
Pelaku UMKM yang memenuhi syarat dan berkas daftar Banpres 2021 akan dihubungi pihak penyalur untuk verifikasi berkas dan pencairan dana bantuan Rp1,2 juta.***