BERITA DIY – Daftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 dapat dilakukan dengan melampirkan berkas KK, KTP, SKU atau NIB serta memenuhi syarat sesuai arahan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).
Pelaku UMKM yang memenuhi syarat dan berkas daftar Banpres 2021 akan dihubungi pihak bank penyalur untuk verifikasi berkas dan pencairan dana bantuan Rp1,2 juta.
Selain itu, cek pengumuman Banpres 2021 via online dapat dilakukan dengan akses link resmi dari bank penyalur, seperti banpresbpum.id atau eform.bri.co.id.
Link eform.bri.co.id merupakan link resmi untuk cek hasil pengumuman Banpres 2021 via bank BRI, sedangkan banpresbpum.id merupakan link resmi dari bank BNI. Keduanya merupakan bank penyalur dana bantuan Rp1,2 juta usulan dari Kemenkop UKM.
Cara cek pengumuman via online dari link tersebut yaitu cukup akses link banpresbpum.id maupun eform.bri.co.id kemudian masukkan NIK KTP pada kolom yang tersedia dan klik cari.
Dua link resmi tersebut nantinya akan menampilkan hasil pengumuman Banpres 2021, apakah pelaku UMKM terdaftar menjadi penerima dana bantuan Rp1,2 juta atau tidak.
Baca Juga: Banpres BPUM Rp1,2 Juta Disalurkan 2 Tahap, Cek Nomor eKTP UMKM di Daftar Penerima eform.bri.co.id
Jika dinyatakan menjadi penerima, pada link resmi bank penyalur Banpres Rp1,2 juta tersebut akan muncul keterangan seperti NIK KTP, nama penerima, nominal, nomor rekening, serta syarat dan berkas yang harus dibawa untuk pencairan dana bantuan.
Dana Banpres 2021 kemudian dapat dicairkan setelah berkas selesai diverifikasi oleh bank penyalur bantuan Rp1,2 juta.
Sebelumnya, KemenkopUKM telah menentukan syarat dan berkas yang harus dipenuhi pelaku UMKM sebelum daftar Banpres 2021.
Adapun syarat dan berkas lengkap yang harus dipenuhi pendaftar yaitu:
- Warga Negara Indonesi (WNI)
- Memiliki KTP Elektronik
- Memiliki usaha mikro dan memenuhi berkas untuk daftar BPUM beserta dokumen pendukung lainnya
- Bukan ASN, anggota TNI, POLRI, pegawai BUMN, atau BUMD
- Tidak sedang menerima kredit KUR
Selanjutnya, pelaku UMKM dapat melampirkan berkas KK, KTP, SKU atau NIB untuk daftar Banpres 2021 ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM setempat, dan nantinya diisikan dalam formulir pendaftaran dengan rincian data sebagai berikut:
- NIK KTP
- Nomor KK
- Nama lengkap
- Alamat KTP
- Alamat usaha
- Jenis kelamin
- Tanggal lahir
- Bidang usaha
- Nomor HP (bisa WA, telepon, dan SMS)
- SKU atau NIB
Pendaftar yang memiliki lokasi berbeda antara KTP dan tempat usaha masih bisa daftar Banpres 2021 dengan melampirkan SKU.
Sedangkan bagi pelaku UMKM yang pernah menerima Banpres di tahun 2020 masih berkesempatan dapat dana bantuan Rp1,2 juta di tahun 2021 tanpa melakukan pengajuan ulang.
Pelaku UMKM yang memenuhi syarat dan berkas daftar Banpres 2021 akan dihubungi pihak penyalur untuk verifikasi berkas dan pencairan dana bantuan Rp1,2 juta.***