BLT UMKM: Cara Daftar, Dokumen yang Dibutuhkan dan Syarat Agar Dapat Bantuan Usaha Rp1,2 Juta

- 23 Juni 2021, 09:20 WIB
Cara daftar, dokumen yang diperlukan dan syarat agar lolos jadi penerima BLT UMKM dan dapat bantuan usaha Rp1,2 juta.
Cara daftar, dokumen yang diperlukan dan syarat agar lolos jadi penerima BLT UMKM dan dapat bantuan usaha Rp1,2 juta. /UNSPLASH/Mufid Majnun

BERITA DIY – Pendaftaran BLT UMKM masih dibuka sampai tanggal 28 Juni 2021, namun di beberapa daerah waktu pendaftaran dibuka sampai 30 Juni 2021 atau hingga akhir bulan Juni.

Pelaku usaha yang belum pernah mendaftar BLT UMKM masih memiliki waktu dan berkesempatan mendapat bantuan modal usaha Rp1,2 juta.

Bagi pelaku usaha yang berniat untuk daftar BLT UMKM Rp1,2 juta, dibawah ini BERITA DIY telah merangkum cara daftar BLT UMKM, dokumen yang diperlukan dan syarat pendaftaran bantuan UMKM.

Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM, Bantuan Rp1,2 Juta Cair Jika Nama Ada di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id

Cara Daftar BLT UMKM

1. Pendaftaran BLT UMKM dilakukan melalui kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota wilayah domisili.

2. Saat mengajukan pendaftaran, pelaku usaha wajib membawa dokumen berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), dan NIB (Nomor Izin Berdagang) atau SKU (Surat Keterangan Usaha).

3. Mengisi form pendaftaran lengkap. Dinas Koperasi dan UKM akan menyiapkan form pengajuan BLT UMKM yang harus diisi dengan data pribadi dan data usaha, pastikan untuk mengisi form pendaftaran ini secara detail dan lengkap.

Baca Juga: Tak Hanya BLT UMKM Saja, Ada 2 Bantuan Insentif Pemerintah yang Cair hingga Rp200 Juta untuk Wirausaha

4. Setelah itu, berkas pendaftaran akan melalui proses verifikasi dan validasi oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota, kemudian Dinas Koperasi dan UKM Provinsi dan terakhir Kementrian Koperasi dan UKM.

5. Penetapan lolos atau tidaknya pendaftaran pengajuan BLT UMKM akan ditetapkan oleh Kementrian Koperasi dan UKM secara langsung, kemudian hasilnya akan diteruskan ke Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.

6. Pelaku usaha akan menerima pesan bahwa pengajuan bantuan usaha atau BLT UMKM diterima. Pesan ini dikirim langsung oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Cek Penerima BPUM Tahap 2 atau 3 di eform.bri.co.id/bpum Cukup Pakai KTP, Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI

Syarat Daftar BLT UMKM

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki KTP dan KK

3. Bukan ASN, Anggota TNI/POLRI dan Karyawan BUMN atau BUMD

4. Memiliki NIB atau SKU

5. Memiliki usaha berskala mikro

6. Tidak sedang mengakses KUR (Kredit Usaha Rakyat) atau pun kredit perbankan lainnya.

Itulah cara daftar, dokumen yang diperlukan serta syarat yang harus dipenuhi agar lolos jadi penerima BLT UMKM dan dapat bantuan usaha Rp1,2 juta dari Kementrian Koperasi dan UKM.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x