BERITA DIY - Proses daftar BLT UMKM masih dibuka hingga tanggal 28 Juni 2021. Artinya pelaku usaha yang belum pernah mendapat bantuan usaha Rp1,2 juta masih memiliki waktu 6 hari sebelum pendaftaran tutup.
Pendaftaran bantuan UMKM atau BLT UMKM tidak terlalu sulit untuk dilakukan. Pasalnya pelaku usaha cukup mendaftar melalui kantor Dinas Koperasi dan UKM yang ada di wilayah domisili mereka.
Namun sebelum melakukan pendaftaran, perlu diketahui bahwa BLT UMKM Rp1,2 juta hanya akan diberika kepada pelaku usaha yang memenuhi syarat dan kriteria. Berikut cara daftar lengkap dengan syarat agar dapat BLT UMKM Rp1,2 juta,
Cara Daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta
1. Pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui Kantor Dinas Koperasi dan UKM sesuai wilayah domisili.
2. Membawa berkas berupa NIB atau SKU, KTP dan KK.
3. Mengisi form pendaftaran bantuan BLT UMKM (data diri dan data usaha) secara lengkap dan detail.
4. Verifikasi dan validasi pendaftaran pengajuan bantuan UMKM akan dilakukan dari jenjang Kabupaten/Kota, Provinsi hingga Pusat.