4. Setelah itu, berkas pendaftaran akan melalui proses verifikasi dan validasi oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota, kemudian Dinas Koperasi dan UKM Provinsi dan terakhir Kementrian Koperasi dan UKM.
5. Penetapan lolos atau tidaknya pendaftaran pengajuan BLT UMKM akan ditetapkan oleh Kementrian Koperasi dan UKM secara langsung, kemudian hasilnya akan diteruskan ke Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.
6. Pelaku usaha akan menerima pesan bahwa pengajuan bantuan usaha atau BLT UMKM diterima. Pesan ini dikirim langsung oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.
Syarat Daftar BLT UMKM
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP dan KK
3. Bukan ASN, Anggota TNI/POLRI dan Karyawan BUMN atau BUMD
4. Memiliki NIB atau SKU
5. Memiliki usaha berskala mikro