BLT UMKM: Cara Daftar, Dokumen yang Dibutuhkan dan Syarat Agar Dapat Bantuan Usaha Rp1,2 Juta

- 23 Juni 2021, 09:20 WIB
Cara daftar, dokumen yang diperlukan dan syarat agar lolos jadi penerima BLT UMKM dan dapat bantuan usaha Rp1,2 juta.
Cara daftar, dokumen yang diperlukan dan syarat agar lolos jadi penerima BLT UMKM dan dapat bantuan usaha Rp1,2 juta. /UNSPLASH/Mufid Majnun

BERITA DIY – Pendaftaran BLT UMKM masih dibuka sampai tanggal 28 Juni 2021, namun di beberapa daerah waktu pendaftaran dibuka sampai 30 Juni 2021 atau hingga akhir bulan Juni.

Pelaku usaha yang belum pernah mendaftar BLT UMKM masih memiliki waktu dan berkesempatan mendapat bantuan modal usaha Rp1,2 juta.

Bagi pelaku usaha yang berniat untuk daftar BLT UMKM Rp1,2 juta, dibawah ini BERITA DIY telah merangkum cara daftar BLT UMKM, dokumen yang diperlukan dan syarat pendaftaran bantuan UMKM.

Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM, Bantuan Rp1,2 Juta Cair Jika Nama Ada di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id

Cara Daftar BLT UMKM

1. Pendaftaran BLT UMKM dilakukan melalui kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota wilayah domisili.

2. Saat mengajukan pendaftaran, pelaku usaha wajib membawa dokumen berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), dan NIB (Nomor Izin Berdagang) atau SKU (Surat Keterangan Usaha).

3. Mengisi form pendaftaran lengkap. Dinas Koperasi dan UKM akan menyiapkan form pengajuan BLT UMKM yang harus diisi dengan data pribadi dan data usaha, pastikan untuk mengisi form pendaftaran ini secara detail dan lengkap.

Baca Juga: Tak Hanya BLT UMKM Saja, Ada 2 Bantuan Insentif Pemerintah yang Cair hingga Rp200 Juta untuk Wirausaha

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x