Bantuan Kemenparekraf 2021: Link dan Cara Daftar, Syarat, Untuk Siapa, dan Dapat Insentif Berapa

- 10 Juni 2021, 09:40 WIB
Kemenparekraf membuka kesempatan bagi badan usaha atau UMKM untuk mendapat BIP 2021 dengan nilai bantuan atau insentif capai Rp200 juta.
Kemenparekraf membuka kesempatan bagi badan usaha atau UMKM untuk mendapat BIP 2021 dengan nilai bantuan atau insentif capai Rp200 juta. /Tangkapan Layar: www.aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id

b. Penanggung jawab usaha adalah orang yang secara resmi berhak mewakili badan usahadan adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk

c. Penanggung jawab Badan Usaha cakap secara Hukum:

  1. Berusia minimal 18 tahun.
  2. Tidak sedang menjalani hukuman
  3. Berjiwa sehat / berakal sehat

d. Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang memiliki bidang usaha di subsektor Kuliner,Kriya, atau Fashion.

Baca Juga: Link Pendaftaran Seleksi Bantuan BIP Kemenparekraf 2021, Untuk Badan Usaha Berbadan Hukum Hingga UMKM

e. Pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang mempekerjakan tenaga kerja wanita/disabilitas, ataupun memiliki dampak sosial ke masyarakat akan menjadi nilai tambah

f. Tempat kedudukan domisili usaha yang berada di Desa wisata akan menjadi nilaitambah

g. Memiliki nama dan tempat kedudukan usaha yang tetap yang dibuktikan dengan dokumen terkait

h. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem OSS

i. Memiliki Rekening di Bank Penyalur atas nama badan usaha dengan status aktif; (nomor rekening akan diminta saat pengusul lolos menjadi calon penerima)

Baca Juga: Berikut 6 Link Daftar Pelaku UMKM, BPUM dan BIP Kemenparekraf per Juni 2021: Besar Bantuan Hingga Rp20 Juta

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah