b. Penanggung jawab usaha adalah orang yang secara resmi berhak mewakili badan usahadan adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk
c. Penanggung jawab Badan Usaha cakap secara Hukum:
- Berusia minimal 18 tahun.
- Tidak sedang menjalani hukuman
- Berjiwa sehat / berakal sehat
d. Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang memiliki bidang usaha di subsektor Kuliner,Kriya, atau Fashion.
e. Pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang mempekerjakan tenaga kerja wanita/disabilitas, ataupun memiliki dampak sosial ke masyarakat akan menjadi nilai tambah
f. Tempat kedudukan domisili usaha yang berada di Desa wisata akan menjadi nilaitambah
g. Memiliki nama dan tempat kedudukan usaha yang tetap yang dibuktikan dengan dokumen terkait
h. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem OSS
i. Memiliki Rekening di Bank Penyalur atas nama badan usaha dengan status aktif; (nomor rekening akan diminta saat pengusul lolos menjadi calon penerima)