j. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Badan Usaha/perorangan
k. Memiliki nomor telepon genggam (telepon pintar) yang terkoneksi dengan aplikasi Whatsapp, atau minimal nomor telepon seluler yang aktif untuk keperluan notifikasi
l. Mengajukan proposal serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) atas permohonan Bantuan BIP JPU untuk kepentingan usahanya sesuai hal-hal yang diatur pada petunjuk teknis,nilai RAB sebesar Rp 20.000.000
m. Minimal usaha sudah berdiri selama 1 tahun.
n.Badan usaha calon penerima tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan programbantuan pemerintah lain di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.
o. Jika diperlukan, panitia atau tim kurator dapat memberikan persyaratan tambahan ataukriteria khusus yang sesuai dengan subsektornya.
BIP 2021 dari Kemenparekraf ini dapat diperoleh bagi badan usaha berbadan hukum, yayasan hingga UMKM. Untuk lebih lengkapnya klik link aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id.***