Bantuan Kemenparekraf 2021: Link dan Cara Daftar, Syarat, Untuk Siapa, dan Dapat Insentif Berapa

- 10 Juni 2021, 09:40 WIB
Kemenparekraf membuka kesempatan bagi badan usaha atau UMKM untuk mendapat BIP 2021 dengan nilai bantuan atau insentif capai Rp200 juta.
Kemenparekraf membuka kesempatan bagi badan usaha atau UMKM untuk mendapat BIP 2021 dengan nilai bantuan atau insentif capai Rp200 juta. /Tangkapan Layar: www.aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id

BERITA DIY - Kemenparekraf atau Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif membuka pendaftaran program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP 2021).

Nantinya, link dan cara daftar BIP 2021 program dari Kemenparekraf akan ada di akhir artikel.

Untuk sebelumnya, kita ketahui dulu tujuan dari adanya program Kemenparekraf berikut. Sandiaga Uno, Menparekraf menjelaskan jika BIP 2021 bertujuan untuk meningkatkan aspek digitalisasi dari penggerak ekonomi.

Diharapkan Kemenparekraf, pelaku usaha tak hanya menjual produk secara online. Namun juga menciptakan konten-konten kreatif demi peningkatan dan transformasi usaha.

Baca Juga: Berikut 6 Link Daftar Pelaku UMKM, BPUM dan BIP Kemenparekraf per Juni 2021: Besar Bantuan Hingga Rp20 Juta

"Saya yakin dengan BIP 2021, kita berikan kontribusi positif kepada bangsa ini dan kita dorong para pelaku usaha dapat berpartisipasi membangun usahanya dan menjadi pemenang," jelas Sandiaga, Menteri Kemenparekraf pada 5 Juni 2021 kemarin.

BERITA DIY mengutip dari situs kemenparekraf.go.id, Kamis 10 Juni 2021, ditulis jika BIP 2021 dibagi menjadi dua kategori, yakni: BIP Reguler dan BIP JPU (Jaringan Pengaman Usaha).

Nilai dari bantuan BPI 2021 sesuai hasil kurasi. Besaran BIP Reguler adalah maksimal Rp200 juta per penerima, sedang untuk BIP JPU ialah Rp20 juta per penerima.

Para pelaku usaha yang ingin mengajukan bantuan insentif Kemenparekraf, perlu akses ke link aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id, untuk melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Link Pendaftaran Seleksi Bantuan BIP Kemenparekraf 2021, Untuk Badan Usaha Berbadan Hukum Hingga UMKM

Cara daftar BIP 2021

1. Klik tombol daftar

2. Pilih jenis BIP sesuai syarat yang dapat dipenuhi apakah BIP Reguler atau BIP Jaring Pengaman Usaha

3. Klik tombol untuk mendaftar BIP reguler atau klik tombol untuk mendaftar BIP JPU

4. Isikan Nomor Izin Berusaha (NIB) yang terdaftar OSS pada form pendaftaran yang muncul

5. Klik tombol untuk mendaftar BIP reguler atau klik tombol untuk mendaftar BIP JPU

Baca Juga: Link Pendaftaran Seleksi Bantuan BIP Kemenparekraf 2021, Untuk Badan Usaha Berbadan Hukum Hingga UMKM

6. Isikan form pendaftaran yang antara lain berisi,:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha) terdaftar pada OSS
  • Nama Perusahaan
  • Alamat Perusahaan
  • Nama Pemilik
  • Nomor KTP
  • NPWP Badan Usaha
  • Alamat email (masih aktif)
  • Nomor Handphone Whatsapp
  • Upload dokumen NIB dengan cara klik tombol choose file
  • Lihat video penggunaan dan pahami petunjuk teknis bantuan dengan cara menekan tombol klik di sini
  • Jika anda sudah menonton video dan memahami petunjuk teknis, beri tanda centang pada kolom pernyataan
  • Jika data sudah lengkap, klik tombol daftar
  • Selanjutnya data akun akan dikirimkan melalui nomor whatsapp dan email yang didaftar setelah data pendaftaran diverifikasi.

Baca Juga: Berikut 6 Link Daftar Pelaku UMKM, BPUM dan BIP Kemenparekraf per Juni 2021: Besar Bantuan Hingga Rp20 Juta

Pelaku usaha yang telah mendapat akun sistem BIP 2021 mampu masuk ke dalam sistem dengan cara:

- Klik tombol masuk

- Isikan username dan password akun yang telah dikirimkan pada form login

- Klik tombol log in untuk masuk ke dalam sistem.

Baca Juga: Link Pendaftaran Seleksi Bantuan BIP Kemenparekraf 2021, Untuk Badan Usaha Berbadan Hukum Hingga UMKM

Lantas, BIP 2021 dari Kemenparekraf untuk siapa?

BIP Reguler

Berdasar dari syarat BIP Reguler, pelaku atau badan usaha yang berhak mendapat bantuan ini adalah yang berkecimpung dalam 6 subsektor ekonomi kreatif:

  1. Aplikasi
  2. Game developer
  3. Kriya, fesyen
  4. Kuliner
  5. Film
  6. Sektor Pariwisata (13 jenis usaha pariwisata sesuai UU No 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan).

Baca Juga: Berikut 6 Link Daftar Pelaku UMKM, BPUM dan BIP Kemenparekraf per Juni 2021: Besar Bantuan Hingga Rp20 Juta

Persyaratan umum BIP Reguler Kemenparekraf:

a. Pihak yang mendaftarkan badan usahanya adalah Penanggung jawab Badan Usaha

b. Penanggung jawab badan usaha adalah orang yang secara resmi berhak mewakili badan usaha sesuai dengan Akta dan/atau AD/ART Perusahaan dan adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk

c. Penanggung jawab Badan Usaha cakap secara Hukum:

  • Berusia minimal 18 tahun
  • Tidak sedang menjalani hukuman
  • Berjiwa sehat / berakal sehat

d. Pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang telah berbadan usaha (dengan kepemilikan saham dan entitasnya 100 persen dimiliki Warga Negara Indonesia). Yang dimaksud badan usaha dalam petunjuk teknis Bantuan Insentif Pemerintah ini adalah Badan usaha berbadan hukum antara lain : Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, dan Koperasi. dan badan usaha tidak berbadan hukum (khusus untuk badan usaha berbentuk CV)

Baca Juga: Link Pendaftaran Seleksi Bantuan BIP Kemenparekraf 2021, Untuk Badan Usaha Berbadan Hukum Hingga UMKM

e. Melampirkan portofolio atau profil usaha berupa foto dan video untuk karya atau produk yang dihasilkan, serta melampirkan tautan video singkat yang berisi penjelasan mengenai lokasi usaha, operasional usaha, kegiatan produksi, dan informasi lainnya, video maksimal berdurasi 5 menit.

f. Memiliki nama dan tempat kedudukan badan usaha yang tetap yang dibuktikan dengan dokumen terkait

g. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem OSS

h. Memiliki Rekening di Bank Penyalur atas nama badan usaha dengan status aktif; (nomor rekening akan diminta saat pengusul lolos menjadi calon penerima)

i. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Badan Usaha

j. Memiliki nomor telepon genggam (telepon pintar) yang terkoneksi dengan aplikasi Whatsapp, atau minimal nomor telepon seluler yang aktif untuk keperluan notifikasi.

Baca Juga: Berikut 6 Link Daftar Pelaku UMKM, BPUM dan BIP Kemenparekraf per Juni 2021: Besar Bantuan Hingga Rp20 Juta

k. Mengajukan proposal serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) atas permohonan Bantuan Insentif Pemerintah untuk pengembangan usahanya antara lain untuk penambahan modal kerja dan/atau Investasi Aktiva Tetap sesuai hal-hal yang diatur pada petunjuk teknis, maksimal RAB sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)

l. Dalam RAB wajib mencantumkan rincian rencana penggunaan anggaran. Termasuk mencantumkan referensi jenis barang, spesifikasi, merek, sumber atau tempat pembelian, dan harga atas barang yang akan dibeli.

m. Minimal usaha sudah berdiri 1 (satu) tahun

n. Melampirkan laporan keuangan perusahaan/badan usaha minimal 1 (satu) tahun terakhir, meliputi neraca dan laporan laba/rugi.

o. Melampirkan fotocopy Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 1 tahun terakhir

p. Melampirkan rencana pengembangan usaha 1 tahun ke depan dalam proposal, meliputi: Jumlah tenaga kerja saat ini dan pertambahannya setelah mendapatkan dana BIP, Omset/pendapatan saat ini dan pertambahannya setelah mendapatkan dana BIP, Proyeksi neraca dan laporan laba/rugi

Baca Juga: Link Pendaftaran Seleksi Bantuan BIP Kemenparekraf 2021, Untuk Badan Usaha Berbadan Hukum Hingga UMKM

q. Badan usaha yang telah memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau sedang mengajukan kepemilikan HKI (Dibuktikan dengan melampirkan sertifikat HKI) akan menjadi nilai tambah dalam penilaian

r. pelaku usaha sociopreneur di sektor usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau memiliki unsur sociopreneur dalam model bisnisnya akan menjadi nilai tambah dalam penilaian

s. Khusus untuk usaha pariwisata, bagi usaha yang lokasi usahanya berada di Desa Wisata dan usaha homestay akan menjadi nilai tambah dalam penilaian.

t. Badan usaha / Badan Hukum calon penerima tidak pernah menerima Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) sebelumnya, serta tidak menerima bantuan sejenis dari pemerintah 12 pusat maupun pemerintah daerah dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir;

u. Badan usaha / Badan Hukum calon penerima tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah lain di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.

v. Jika diperlukan, panitia atau tim kurator dapat memberikan persyaratan tambahan atau kriteria khusus yang sesuai dengan subsektornya.

Baca Juga: Link Pendaftaran Seleksi Bantuan BIP Kemenparekraf 2021, Untuk Badan Usaha Berbadan Hukum Hingga UMKM

BIP JPU (Jaringan Pengaman Usaha)

Berdasar dari syarat BIP JPU, pelaku atau badan usaha yang berhak mendapat bantuan dari Kemenparekraf ini adalah yang berkecimpung pada subsektor ekonomi kreatif:

  1. Kuliner
  2. Kriya
  3. Fesyen

Baca Juga: Berikut 6 Link Daftar Pelaku UMKM, BPUM dan BIP Kemenparekraf per Juni 2021: Besar Bantuan Hingga Rp20 Juta

Persyaratan umum BIP JPU Kemenparekraf:

a. Pihak yang mendaftarkan badan usahanya adalah pemilik atau penanggung jawab Usaha

b. Penanggung jawab usaha adalah orang yang secara resmi berhak mewakili badan usahadan adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk

c. Penanggung jawab Badan Usaha cakap secara Hukum:

  1. Berusia minimal 18 tahun.
  2. Tidak sedang menjalani hukuman
  3. Berjiwa sehat / berakal sehat

d. Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang memiliki bidang usaha di subsektor Kuliner,Kriya, atau Fashion.

Baca Juga: Link Pendaftaran Seleksi Bantuan BIP Kemenparekraf 2021, Untuk Badan Usaha Berbadan Hukum Hingga UMKM

e. Pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang mempekerjakan tenaga kerja wanita/disabilitas, ataupun memiliki dampak sosial ke masyarakat akan menjadi nilai tambah

f. Tempat kedudukan domisili usaha yang berada di Desa wisata akan menjadi nilaitambah

g. Memiliki nama dan tempat kedudukan usaha yang tetap yang dibuktikan dengan dokumen terkait

h. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem OSS

i. Memiliki Rekening di Bank Penyalur atas nama badan usaha dengan status aktif; (nomor rekening akan diminta saat pengusul lolos menjadi calon penerima)

Baca Juga: Berikut 6 Link Daftar Pelaku UMKM, BPUM dan BIP Kemenparekraf per Juni 2021: Besar Bantuan Hingga Rp20 Juta

j. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Badan Usaha/perorangan

k. Memiliki nomor telepon genggam (telepon pintar) yang terkoneksi dengan aplikasi Whatsapp, atau minimal nomor telepon seluler yang aktif untuk keperluan notifikasi

l. Mengajukan proposal serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) atas permohonan Bantuan BIP JPU untuk kepentingan usahanya sesuai hal-hal yang diatur pada petunjuk teknis,nilai RAB sebesar Rp 20.000.000

m. Minimal usaha sudah berdiri selama 1 tahun.

n.Badan usaha calon penerima tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan programbantuan pemerintah lain di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.

o. Jika diperlukan, panitia atau tim kurator dapat memberikan persyaratan tambahan ataukriteria khusus yang sesuai dengan subsektornya.

Baca Juga: Link Pendaftaran Seleksi Bantuan BIP Kemenparekraf 2021, Untuk Badan Usaha Berbadan Hukum Hingga UMKM

BIP 2021 dari Kemenparekraf ini dapat diperoleh bagi badan usaha berbadan hukum, yayasan hingga UMKM. Untuk lebih lengkapnya klik link aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x