s. Khusus untuk usaha pariwisata, bagi usaha yang lokasi usahanya berada di Desa Wisata dan usaha homestay akan menjadi nilai tambah dalam penilaian.
t. Badan usaha / Badan Hukum calon penerima tidak pernah menerima Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) sebelumnya, serta tidak menerima bantuan sejenis dari pemerintah 12 pusat maupun pemerintah daerah dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir;
u. Badan usaha / Badan Hukum calon penerima tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah lain di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.
v. Jika diperlukan, panitia atau tim kurator dapat memberikan persyaratan tambahan atau kriteria khusus yang sesuai dengan subsektornya.
BIP JPU (Jaringan Pengaman Usaha)
Berdasar dari syarat BIP JPU, pelaku atau badan usaha yang berhak mendapat bantuan dari Kemenparekraf ini adalah yang berkecimpung pada subsektor ekonomi kreatif:
- Kuliner
- Kriya
- Fesyen
Persyaratan umum BIP JPU Kemenparekraf:
a. Pihak yang mendaftarkan badan usahanya adalah pemilik atau penanggung jawab Usaha