Bantuan Kemenparekraf 2021: Link dan Cara Daftar, Syarat, Untuk Siapa, dan Dapat Insentif Berapa

- 10 Juni 2021, 09:40 WIB
Kemenparekraf membuka kesempatan bagi badan usaha atau UMKM untuk mendapat BIP 2021 dengan nilai bantuan atau insentif capai Rp200 juta.
Kemenparekraf membuka kesempatan bagi badan usaha atau UMKM untuk mendapat BIP 2021 dengan nilai bantuan atau insentif capai Rp200 juta. /Tangkapan Layar: www.aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id

s. Khusus untuk usaha pariwisata, bagi usaha yang lokasi usahanya berada di Desa Wisata dan usaha homestay akan menjadi nilai tambah dalam penilaian.

t. Badan usaha / Badan Hukum calon penerima tidak pernah menerima Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) sebelumnya, serta tidak menerima bantuan sejenis dari pemerintah 12 pusat maupun pemerintah daerah dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir;

u. Badan usaha / Badan Hukum calon penerima tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah lain di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.

v. Jika diperlukan, panitia atau tim kurator dapat memberikan persyaratan tambahan atau kriteria khusus yang sesuai dengan subsektornya.

Baca Juga: Link Pendaftaran Seleksi Bantuan BIP Kemenparekraf 2021, Untuk Badan Usaha Berbadan Hukum Hingga UMKM

BIP JPU (Jaringan Pengaman Usaha)

Berdasar dari syarat BIP JPU, pelaku atau badan usaha yang berhak mendapat bantuan dari Kemenparekraf ini adalah yang berkecimpung pada subsektor ekonomi kreatif:

  1. Kuliner
  2. Kriya
  3. Fesyen

Baca Juga: Berikut 6 Link Daftar Pelaku UMKM, BPUM dan BIP Kemenparekraf per Juni 2021: Besar Bantuan Hingga Rp20 Juta

Persyaratan umum BIP JPU Kemenparekraf:

a. Pihak yang mendaftarkan badan usahanya adalah pemilik atau penanggung jawab Usaha

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah