Bantuan Kemenparekraf 2021: Link dan Cara Daftar, Syarat, Untuk Siapa, dan Dapat Insentif Berapa

- 10 Juni 2021, 09:40 WIB
Kemenparekraf membuka kesempatan bagi badan usaha atau UMKM untuk mendapat BIP 2021 dengan nilai bantuan atau insentif capai Rp200 juta.
Kemenparekraf membuka kesempatan bagi badan usaha atau UMKM untuk mendapat BIP 2021 dengan nilai bantuan atau insentif capai Rp200 juta. /Tangkapan Layar: www.aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id

b. Penanggung jawab badan usaha adalah orang yang secara resmi berhak mewakili badan usaha sesuai dengan Akta dan/atau AD/ART Perusahaan dan adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk

c. Penanggung jawab Badan Usaha cakap secara Hukum:

  • Berusia minimal 18 tahun
  • Tidak sedang menjalani hukuman
  • Berjiwa sehat / berakal sehat

d. Pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang telah berbadan usaha (dengan kepemilikan saham dan entitasnya 100 persen dimiliki Warga Negara Indonesia). Yang dimaksud badan usaha dalam petunjuk teknis Bantuan Insentif Pemerintah ini adalah Badan usaha berbadan hukum antara lain : Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, dan Koperasi. dan badan usaha tidak berbadan hukum (khusus untuk badan usaha berbentuk CV)

Baca Juga: Link Pendaftaran Seleksi Bantuan BIP Kemenparekraf 2021, Untuk Badan Usaha Berbadan Hukum Hingga UMKM

e. Melampirkan portofolio atau profil usaha berupa foto dan video untuk karya atau produk yang dihasilkan, serta melampirkan tautan video singkat yang berisi penjelasan mengenai lokasi usaha, operasional usaha, kegiatan produksi, dan informasi lainnya, video maksimal berdurasi 5 menit.

f. Memiliki nama dan tempat kedudukan badan usaha yang tetap yang dibuktikan dengan dokumen terkait

g. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem OSS

h. Memiliki Rekening di Bank Penyalur atas nama badan usaha dengan status aktif; (nomor rekening akan diminta saat pengusul lolos menjadi calon penerima)

i. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Badan Usaha

j. Memiliki nomor telepon genggam (telepon pintar) yang terkoneksi dengan aplikasi Whatsapp, atau minimal nomor telepon seluler yang aktif untuk keperluan notifikasi.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x