Cara Menghitung Pajak Penghasilan Lengkap dengan Rumus dan Contohnya, Wajib Pajak Wajib Tahu

- 8 Juni 2021, 14:13 WIB
Ilustrasi: cara menghitung pajak penghasilan lengkap dengan rumus dan contohnya.
Ilustrasi: cara menghitung pajak penghasilan lengkap dengan rumus dan contohnya. /pexels/ pixabay

Berikut contoh peghitungan pajak penghasilan PPh,

Andi merupakan karyawan sebuah perusahaan dengan gari Rp6,000,000 per bulan. Andi pun masih lajang dan tidak memiliki tanggungan, maka Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Andi adalah Rp54 juta.

Pengahsilan Rp6 juta Andi merupakan pengahsilan kotor karena di perusahaan ia dikenakan potongan biaya jabatan Rp5% dari gaji sebesar Rp300,000 dan potongan biaya pensiun 1% yakni Rp60,000. Total potongan gaji Andi dari perusahaan adalah Rp360,000.

Penghasilan Neto Andi = Rp 6 juta – Rp 360 ribu = Rp5,640,000 per bulan. Sementara dalam setahun penghasilan Neto Andi adalah Rp5,640,000 x 12 = Rp67,680,000.

PKP (Penghasilan Kena Pajak) Andi dalam setahun diketahui dari jumlah penghaislan neto – PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Sehingga jumlahnya adalah Rp67,680,000 – Rp54,000,000 = Rp13,680,000.

Pajak Penghasilan atau PPh yang dibayarkan andi adalah 5%. Sehingga hasilnya adalah Rp13,680,000 x 5% = Rp684,000.

Maka pajak penghasilan PPh yang dibayarkan Andi dalam setahun adalah Rp684,000 atau tiap bulannya Andi membayar PPh sebesar Rp57,000 (684,000 : 12).

Itulah cara menghitung pajak penghasilan atau PPh yang wajib dibayarkan dalam satu tahun.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x