Cek Besaran Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online, Mudah, Praktis, dan Cepat

- 31 Mei 2021, 14:00 WIB
Daihatsu Ayla.
Daihatsu Ayla. /Instagram.com/@daihatsuind

BERITA DIY - Cek besaran pajak kendaraan Anda secara online. Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib untuk membayar pajak tahunan setiap satu tahun sekali.

Besaran pajak setiap kendaraan berbeda tergantung dari jenis kendaraan dan kapasitas mesin kendaraan yang dimiliki.

Banyak faktor yang mempengaruhi Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Di antaranya Nilai Jual Objek Pajak (NJKB), tarif pajak, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga: Harga dan Spesifikasi Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta di Juni 2021, Beberapa Pilihan MPV Masih Layak Dimiliki

Dilansir dari NTMC Polri, besaran pajak dapat dilihat dengan mengecek registrasi kendaraan secara online. Terlebih saat ini sedang dalam situasi pandemi Covid-19.

Selain mengurangi penyebaran Covid-19, pengecekan besaran pajak kendaraan secara online juga semakin memudahkan para pemilik kendaraan.

Pemilik kendaraan hanya cukup memasukkan nomor polisi dan NIK pemilik kendaraan dalam situs cek STNK online.

Baca Juga: Apa Perbedaan SIM C, C1 dan C2 untuk Pengendara Bermotor? Ini Penjelasan Lengkapnya

Setelahnya secara otomatis akan muncul informasi mengenai kendaraan dalam STNK serta jumlah pajak kendaraan yang harus dibayarkan akan ditampilkan.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x