Baca Juga: Catat! Ini Cara Cek Online Besaran Pajak Kendaraan per Juni 2021 yang Wajib Diketahui
2. Ketahui besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP
Setelah jumlah penghasilan neto atau penghasilan bersih didapatkan, wajib pajak harus mengetahui tentang besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Berikut ini besaran tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016,
- Wajib pajak pribadi yang belum menikah Rp54 juta
- Wajib pajak yang sudah menikah bertambah Rp4,5 juta
- Wajib pajak yang telah menikah dan memiliki anak bertambah Rp4,5 juta
- Tambahan Rp4,5 juta bagi setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungannya (maksimal tiga orang dalam satu keluarga).
Baca Juga: Cara Bikin NPWP Online, Bisa Bikin dari Rumah
3. Ketahui Tarif Penghasilan Kena Pajak (PKP)