Cara Menghitung Pajak Penghasilan Lengkap dengan Rumus dan Contohnya, Wajib Pajak Wajib Tahu

- 8 Juni 2021, 14:13 WIB
Ilustrasi: cara menghitung pajak penghasilan lengkap dengan rumus dan contohnya.
Ilustrasi: cara menghitung pajak penghasilan lengkap dengan rumus dan contohnya. /pexels/ pixabay

BERITA DIY – Pajak penghasilan atau PPh adalah pajak yang wajib dibayarkan oleh setiap orang yang memiliki penghasilan, baik pegawai negeri, pegewai swasta, karyawan maupu pengusaha.

Dikutip dari UU Nomor 36 Tahun 2008, pajak penghasilan atau PPh adalah pajak yang dikenakan terhadap orang probadi maupun badan berdasarkan jumlah penghasilan yang diterima selama satu tahun.

Bgai karyawan atau pegawai pajak penghasilan biasanya telah dibayarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Namun tidak ada salahnya mengetahui cara menghitung pajak penghasilan yang dibayarka setiap tahun.

Lantas bagaimana caranya menghitung besaran pajak penghasilan atau PPh? Berikut ini BERITA DIY telah merangkum cara menghitung pajak penghasilan atau PPh lengkap dengan rumus dan contohnya.

Baca Juga: Cek Besaran Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online, Mudah, Praktis, dan Cepat

1. Ketahui Jumlah Penghasilan Bersih atau Penghasilan Neto

Untuk menghitung besaran pajak penghasilan yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak, perlu diketahui dulu jumlah penghasilan bersih yang diterima dalam satu tahun.

Nominal penghasilan bersih ini didapat dari jumlah keseluruhan penghasilan atau biasanya disebut penghasilan kotor atau penghasilan bruto setelah dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk juga biaya pensiun, tunjangan, hutang dan juga kredit bank.

Untuk karyawan jumlah penghasilan neto yang diterima biasanya telah dirangkum oleh perusahaan tempat mereka bekerja melalui bukti potong pajak (form 1721). Sementara bagi pengusaha atau pekerja yang tidak terikat perusahaan, penghasilan neto didapat dari pembukuan jumlah penghasilan selama satu tahun.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x