Catat! Ini Cara Cek Online Besaran Pajak Kendaraan per Juni 2021 yang Wajib Diketahui

- 31 Mei 2021, 13:45 WIB
Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor khusus dengan pelat nomor Jawa Tengah.
Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor khusus dengan pelat nomor Jawa Tengah. /Twitter.com/@BPPD_JATENG

BERITA DIY - Untuk Anda yang malas ke Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), kini bisa melihat besaran pajak kendaraan secara online. Begini cara kerjanya.

Pembayaran pajak kendaraan ada dua kategori tergantung waktu, yakni tahunan (satu kali dalam setahun) dan lima tahun sekali.

Pajak kendaraan bermotor (PKB) punya perhitungan yang diperngaruhi berbagai faktor. Antara lainnya ialah Nilai Jual Objek Pajak (NJKB), tarif pajak, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). 

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan, Bisa Melalui Aplikasi Online?

Meskipun bisa dicek melalui online, patokan besaran biaya pajak kendaraan yang dibayarkan bisa dilihat dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) masing-masing pemilik kendaraan.

Dengan cek online, pemilik kendaraan cukup memasukkan nomor pelat polisi dan NIK pemilik kendaraan dalam website cek STNK online. Kemudian akan tampil besaran biaya pajak kendaraan yang harus dibayarkan.

Berikut cara cek STNK Online di beberapa wilayah yang dapat diakses oleh masyarakat:

Baca Juga: Cara dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan 1 Tahunan Tanpa Perlu ke Samsat

1. Cek STNK Online Jakarta

– Klik https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ dan masukkan nomor kendaraan di kolom Nomor Kendaraan.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x