Cara Menghitung Pajak Penghasilan Lengkap dengan Rumus dan Contohnya, Wajib Pajak Wajib Tahu

- 8 Juni 2021, 14:13 WIB
Ilustrasi: cara menghitung pajak penghasilan lengkap dengan rumus dan contohnya.
Ilustrasi: cara menghitung pajak penghasilan lengkap dengan rumus dan contohnya. /pexels/ pixabay

Setelah diketahui jumlah penghasilan neto dikurangi dengan PTKP, akan ditemukan jumlah PKP atau penghasilan kena pajak. Berikut ini tarif PKP yang berlaku di Indonesia:

- Penghasilan hingga Rp 50 juta dikenakan tarif pajak PPh 5%

- Penghasilan Rp50 juta hingga Rp250 juta dinekakan tarif pajak PPh 15%

- Penghasilan Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif pajak PPh 25%

- Penghasilan diatasa Rp500 juta dikenakan tarif pajak PPh 30%

Tarif pajak PPh ini berlaku bagi wajib pajak yang memiliki NPWP, bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP tarif pajak bertambah 20% tiap besaran penghasilan.

Baca Juga: Cara Membuat NPWP Online dan Offline, Sangat Mudah! Lengkapi Syarat Berikut

4. Cara Hitung Pajak Penghasilan

Setelah semua komponen lengkap dan diketemukan jumlahnya, tinggal menghitung besrapa tarif pajak penghasilan yang harus dibayar oleh wajib pajak.

Caranya adalah dengan mengalikan nominal terakhir atau PKP (Penghasilan Kena Pajak) dengan persentase tarif pajak berdasarkan besaran penghasilan yang diterima.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x