Cara Menghitung Pajak Penghasilan Lengkap dengan Rumus dan Contohnya, Wajib Pajak Wajib Tahu

- 8 Juni 2021, 14:13 WIB
Ilustrasi: cara menghitung pajak penghasilan lengkap dengan rumus dan contohnya.
Ilustrasi: cara menghitung pajak penghasilan lengkap dengan rumus dan contohnya. /pexels/ pixabay

BERITA DIY – Pajak penghasilan atau PPh adalah pajak yang wajib dibayarkan oleh setiap orang yang memiliki penghasilan, baik pegawai negeri, pegewai swasta, karyawan maupu pengusaha.

Dikutip dari UU Nomor 36 Tahun 2008, pajak penghasilan atau PPh adalah pajak yang dikenakan terhadap orang probadi maupun badan berdasarkan jumlah penghasilan yang diterima selama satu tahun.

Bgai karyawan atau pegawai pajak penghasilan biasanya telah dibayarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Namun tidak ada salahnya mengetahui cara menghitung pajak penghasilan yang dibayarka setiap tahun.

Lantas bagaimana caranya menghitung besaran pajak penghasilan atau PPh? Berikut ini BERITA DIY telah merangkum cara menghitung pajak penghasilan atau PPh lengkap dengan rumus dan contohnya.

Baca Juga: Cek Besaran Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online, Mudah, Praktis, dan Cepat

1. Ketahui Jumlah Penghasilan Bersih atau Penghasilan Neto

Untuk menghitung besaran pajak penghasilan yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak, perlu diketahui dulu jumlah penghasilan bersih yang diterima dalam satu tahun.

Nominal penghasilan bersih ini didapat dari jumlah keseluruhan penghasilan atau biasanya disebut penghasilan kotor atau penghasilan bruto setelah dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk juga biaya pensiun, tunjangan, hutang dan juga kredit bank.

Untuk karyawan jumlah penghasilan neto yang diterima biasanya telah dirangkum oleh perusahaan tempat mereka bekerja melalui bukti potong pajak (form 1721). Sementara bagi pengusaha atau pekerja yang tidak terikat perusahaan, penghasilan neto didapat dari pembukuan jumlah penghasilan selama satu tahun.

Baca Juga: Catat! Ini Cara Cek Online Besaran Pajak Kendaraan per Juni 2021 yang Wajib Diketahui

2. Ketahui besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP

Setelah jumlah penghasilan neto atau penghasilan bersih didapatkan, wajib pajak harus mengetahui tentang besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Berikut ini besaran tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016,

- Wajib pajak pribadi yang belum menikah Rp54 juta

- Wajib pajak yang sudah menikah bertambah Rp4,5 juta

- Wajib pajak yang telah menikah dan memiliki anak bertambah Rp4,5 juta

- Tambahan Rp4,5 juta bagi setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungannya (maksimal tiga orang dalam satu keluarga).

Baca Juga: Cara Bikin NPWP Online, Bisa Bikin dari Rumah

3. Ketahui Tarif Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Setelah diketahui jumlah penghasilan neto dikurangi dengan PTKP, akan ditemukan jumlah PKP atau penghasilan kena pajak. Berikut ini tarif PKP yang berlaku di Indonesia:

- Penghasilan hingga Rp 50 juta dikenakan tarif pajak PPh 5%

- Penghasilan Rp50 juta hingga Rp250 juta dinekakan tarif pajak PPh 15%

- Penghasilan Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif pajak PPh 25%

- Penghasilan diatasa Rp500 juta dikenakan tarif pajak PPh 30%

Tarif pajak PPh ini berlaku bagi wajib pajak yang memiliki NPWP, bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP tarif pajak bertambah 20% tiap besaran penghasilan.

Baca Juga: Cara Membuat NPWP Online dan Offline, Sangat Mudah! Lengkapi Syarat Berikut

4. Cara Hitung Pajak Penghasilan

Setelah semua komponen lengkap dan diketemukan jumlahnya, tinggal menghitung besrapa tarif pajak penghasilan yang harus dibayar oleh wajib pajak.

Caranya adalah dengan mengalikan nominal terakhir atau PKP (Penghasilan Kena Pajak) dengan persentase tarif pajak berdasarkan besaran penghasilan yang diterima.

Berikut contoh peghitungan pajak penghasilan PPh,

Andi merupakan karyawan sebuah perusahaan dengan gari Rp6,000,000 per bulan. Andi pun masih lajang dan tidak memiliki tanggungan, maka Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Andi adalah Rp54 juta.

Pengahsilan Rp6 juta Andi merupakan pengahsilan kotor karena di perusahaan ia dikenakan potongan biaya jabatan Rp5% dari gaji sebesar Rp300,000 dan potongan biaya pensiun 1% yakni Rp60,000. Total potongan gaji Andi dari perusahaan adalah Rp360,000.

Penghasilan Neto Andi = Rp 6 juta – Rp 360 ribu = Rp5,640,000 per bulan. Sementara dalam setahun penghasilan Neto Andi adalah Rp5,640,000 x 12 = Rp67,680,000.

PKP (Penghasilan Kena Pajak) Andi dalam setahun diketahui dari jumlah penghaislan neto – PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Sehingga jumlahnya adalah Rp67,680,000 – Rp54,000,000 = Rp13,680,000.

Pajak Penghasilan atau PPh yang dibayarkan andi adalah 5%. Sehingga hasilnya adalah Rp13,680,000 x 5% = Rp684,000.

Maka pajak penghasilan PPh yang dibayarkan Andi dalam setahun adalah Rp684,000 atau tiap bulannya Andi membayar PPh sebesar Rp57,000 (684,000 : 12).

Itulah cara menghitung pajak penghasilan atau PPh yang wajib dibayarkan dalam satu tahun.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x