Bantuan APB Rp 1 juta ini akan cair ke rekening yang sudah didaftarkan oleh pelaku budaya di apb.kemdikbud.go.id paling lama dua minggu setelah proses verifikasi selesai.
Dikutip dari laman resmi Kemdikbud, pencairan bantuan ini sudah dimulai sejak 9 November 202 lalu.
Adapun syarat penerima bantuan APB dibagi ke dalam dua prioritas, yakni:
Prioritas pertama, dengan kriteria sebagai berikut:
- Pelaku budaya yang bersangkutan tidak memiliki mata pencarian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang terhenti total akibat wabah COVID-19 atau berkurang secara signifikan akibat wabah COVID-19;
- Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulannya paling besar lima juta rupiah sebelum wabah COVID-19 terjadi; dan
- Pelaku budaya yang sudah berkeluarga serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah COVID-19 terjadi.
Baca Juga: Pelaku UMKM Wajib Tahu, Hal Penting yang Harus Dilakukan Agar BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Tidak Hangus
Baca Juga: 9 Manfaat dan Khasiat Green Tea atau Teh Hijau Bagi Kesehatan dan Kecantikan: Bisa Balikin Mood
Penerima layanan Prioritas I terlebih dahulu mesti melengkapi data diri untuk mendapat bantuan pada periode Mei – Juni. Setelah berkas lengkap dan diverifikasi oleh pihak Panitia PLP2B, bantuan akan segera disalurkan kepada pribadi Pelaku Budaya yang bersangkutan.
Prioritas kedua, dengan kriteria sebagai berikut:
- Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah COVID-19 berlangsung; dan
- Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah COVID-19 berlangsung.
Baca Juga: Profil dan Potret Tosari Udayana, Pria Berdarah Bali yang Masuk Babak Final The Voice di Jerman
Jika merasa memenuhi kriteria di atas, pelaku budaya bisa cek NIK KTP di apb.kemdikbud.go.id, jika terdaftar maka harus membuat akun dan melengkapi syarat yang dibutuhkan, diantaranya: