Hore! BLT Subsidi Gaji BPJS Rp1,2 Juta Segera Cair Lagi, Ini Jadwal Transfer ke Karyawan

- 19 Desember 2020, 04:00 WIB
BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta segera cair lagi ke rekening karyawan, ini jadwal transfernya.
BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta segera cair lagi ke rekening karyawan, ini jadwal transfernya. /Pixabay/EmAji

BERITA DIY - Kementerian Ketenagakerjaan segera mencairkan bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawan yang belum ditransfer hingga sekarang.

Jadwal pencairan bantuan subsidi upah (BSU) ini rencananya akan dilakukan pada Bulan Desember 2020 ini.

Berdasarkan data terakhir yang dirilis Kemnaker, masih banyak karyawan yang belum mendapatkan bantuan Rp1,2 juta ini.

Sebagian karyawan yang belum dapat bantuan ini dikarenakan ada masalah pada rekening mereka sehingga proses pencairan terhambat.

Baca Juga: NIK KTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum Bisa Dapat BLT UMKM Tahap 2, Ini Caranya

Baca Juga: Buruan Cek NIK KTP di dtks.kemensos.go.id, Ini Cara Dapat Bansos BST Rp 300 Ribu KPM PKH

Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum agar Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Lakukan Ini Jika NIK KTP Tidak Terdaftar

Dari total 12,4 juta penerima, Kementerian Ketenagakerjaan baru menyalurkan ke 12,26 juta orang di termin 1 dan 11,04 juta orang di termin 2.

Total anggaran yang sudah digelontorkan Kemnaker mencapai Rp27,96 triliun dengan rincian Rp14,71 triliun di termin 1 dan Rp13,2 triliun di termin 2.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, pihaknya terus mengusahakan agar karyawan yang memenuhi syarat dan belum dapat bantuan ini segera ditransfer.

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Rp 1 Juta Per Orang dari Kemdikbud, Cek BLT APB di Link Ini Pakai KTP

Baca Juga: Cek KTP di dtks.kemensos.go.id, Ini Cara Daftar Bansos BST KPM PKH yang Cair Bulan Ini

Baca Juga: Cara agar NIK KTP Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum Jika Hilang Usai Daftar BLT Banpres UMKM BPUM

"Kami informasikan bahwa saat ini penyaluran BSU telah sampai pada gelombang/termin II. Adapun data penyaluran BSU per 14 Desember 2020 menunjukkan bahwa realisasi BSU sudah mencapai Rp 27,96 triliun (93,94 persen)," ujarnya melalui sambungan video pada acara Diskusi Media yang diselenggarakan Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Jakarta, Rabu 16 Desember 2020.

Menaker Ida menjelaskan, secara keseluruhan termin, penyaluran bantuan subsidi/upah belum mencapai 100 persen. Hal ini disebabkan adanya sejumlah data rekening penerima yang bermasalah, sehingga penyalurannya terhambat, terutama pada termin pertama.

Baca Juga: Buruan Cek NIK KTP di dtks.kemensos.go.id, Ini Cara Dapat Bansos BST Rp 300 Ribu KPM PKH

"Jika dilihat dari realisasi tersebut memang belum mencapai 100 persen. Pada termin pertama, berdasarkan laporan Bank Penyalur, terdapat sejumlah data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur. Atas adanya rekening retur tersebut, kami kembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki kembali," jelas dia.

Setelah itu, kata Menaker Ida, BPJS Ketenagakerjaan memiliki mekanisme sendiri terkait perbaikan data rekening penerima yang bermasalah. Apabila data tersebut telah direvisi, maka Bank Penyalur akan kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah.

Baca Juga: Nomor eKTP Tak Tercatat di eform.bri.co.id/bpum? Ini Cara Dapat BLT Banpres UMKM BPUM BRI

Karyawan yang merasa memenuhi syarat bergaji di bawah Rp5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020 bisa cek online daftar penerima bantuan ini melalui akun Kemnaker di website resmi kemnaker.go.id dengan cara berikut:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id
  2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
  3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
  4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
  5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar.
  6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
  7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah