BERITA DIY - Pada tahun ini, 12 juta UMKM mendapat Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta.
Berdasar data Kemenkop UKM, sebanyak 11 juta UMKM telah menerima BLT. Pada bulan ini, BPUM akan disalurkan kepada penerima.
Untuk mengecek daftar penerima, pendaftar bisa mengunjungi situs https://eform.bri.co.id/bpum.
Baca Juga: Bisa Online dan Pakai KTP di dtks.kemensos.go.id, Ini Cara Cek dan Daftar BST PKH Rp 300 Ribu per KK
Saat memasuki situs Eform BRI itu, masyarakat cukup mengisikan nomor KTP dan kode verifikasi. Jika muncul keterangan error, pendaftar bisa lakukan refresh pada halaman situs.
BPUM merupakan program bantuan sosial atau bansos ke UMKM. Dalam program ini, UMKM diberi bantuan Rp 2,4 juta.
Baca Juga: Cara Dapat Rp 2,4 Juta, 1 Mobil, 5 Motor dan 30 HP dari Kartu Prakerja, Daftar di www.prakerja.go.id
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:
- WNI
- Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
- Mememiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Cara Daftar Online Bantuan UMKM dan Cek Penerima Banpres BPUM di Eform BRI eform.bri.co.id/BPUM