Login pip.kemdikbud.go.id Ini Cara Daftar dan Cek Bantuan PIP Rp 1 Juta dari Pemerintah

- 18 Desember 2020, 11:00 WIB
Login pip.kemdikbud.go.id/index/ceknisn, ini cara daftar dan cek penerima Bantuan PIP Rp 1 juta untuk pelajar dari pemerintah.
Login pip.kemdikbud.go.id/index/ceknisn, ini cara daftar dan cek penerima Bantuan PIP Rp 1 juta untuk pelajar dari pemerintah. /Dok Kemdikbud


BERITA DIY - Pemerintah memberikan bantuan dana gratis hingga Rp1 juta rupiah per siswa untuk pelajar pemegang Kartu Indonesia Pintar melali Program Indonesia Pintar (PIP).

Cara cek online daftar pelajar yang dapat bantuan ini bisa dilakukan melalui link https://pip.kemdikbud.go.id/index/ceknisn dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, dan nama ibu kandung.

Bantuan ini merupakan program kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Hore! BLT Subsidi Gaji BPJS Rp 600 Ribu per Bulan Cair Lagi Bulan Ini, Cek Namamu di Link Ini

Baca Juga: Terbaru! Ini Cara Dapat Bantuan Bansos BST Rp 300 Ribu, Cuma Modal KTP Cek dtks.kemensos.go.id

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga: Terbaru! Ini Cara Dapat Bantuan Bansos BST Rp 300 Ribu, Cuma Modal KTP Cek dtks.kemensos.go.id

Bantuan ini diberikan untuuk pelajar yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). KIP diberikan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP.

Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan. Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.
 
Pelajar yang belum mempunyai KIP dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Baca Juga: Kondisi Joko Semakin Lemah, Berikut Sinopsis Dari Jendela SMP Hari Ini 18 Desember 2020 di SCTV

Baca Juga: Nama Tidak Terdaftar di link eform.bri.co.id/bpum Usai Daftar BLT UMKM? Lakukan Cara Ini

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
 
Besarnya dana yang akan didapatkan siswa di PIP ini adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x