Baca Juga: Update Cara Dapat Bantuan Bansos BST Rp 300 Ribu PKH, Cek KTP di dtks.kemensos.go.id
Halo #SobatKUKM.
Bagi Sobat yang masih kurang jelas terkait Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, berikut beberapa informasinya ya. Disimak ya, Sobat!????#KemenkopUKM#banpresproduktifusahamikro pic.twitter.com/B8Nu7weAsh— KemenkopUKM (@KemenkopUKM) November 12, 2020
Pelaku usaha mikro yang belum dapat bantuan ini juga tidak perlu khawatir karena bantuan ini rencananya akan diperpanjang hingga tahun 2021 nanti.
Sebagai informasi, bantuan ini tidak berlaku untuk ASN, TNI/POLRI,Pegawai BUMN/BUMD, serta pelaku UKM yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan: 154 Ribu Karyawan Belum Bisa Ditransfer BLT Subsidi Gaji, Cek di Sini
Baca Juga: Cek info.gtk.kemdikbud.go.id, Ini Cara Dapat Bantuan BSU Guru Honorer PTK Non PNS Rp1,8 Juta
Namun, tidak semua usaha bisa disebut sebagai usaha mikro. Hanya usaha mikro yang bisa dapat bantuan Rp2,4 juta sekali cair ini. Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:
- Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau
- Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
- Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usahan mikro
Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.
Baca Juga: BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Kemenag Sudah Cair, Login SIMPATIKA dan Siapkan Berkas Ini ke Bank
Untuk mengecek menerima bantuan ini atau tidak, peserta bisa mengecek melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum
Jika nomor eKTP atau NIK KTP terdaftar sebagai penerima maka pelaku UMKM bisa mencairkan bantuannya di bank penyalur terdekat.