BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Kemenag Sudah Cair, Login SIMPATIKA dan Siapkan Berkas Ini ke Bank

- 17 Desember 2020, 12:00 WIB
BLT Subsidi Gaji guru madrasah honorer atau non PNS Rp1,8 Juta Kemenag Sudah Cair, cek online daftar penerima dengan login ke SIMPATIKA dan Siapkan Berkas Ini ke Bank
BLT Subsidi Gaji guru madrasah honorer atau non PNS Rp1,8 Juta Kemenag Sudah Cair, cek online daftar penerima dengan login ke SIMPATIKA dan Siapkan Berkas Ini ke Bank /Tangkap layar akun SIMPATIKA/

BERITA DIY - Bantuan BLT Subsidi Gaji atau Upah (BSU) guru madrasah non PNS  sebesar Rp1,8 juta dari Kementerian Agama (Kemenag) sudah cair. Cek online daftar penerima di layanan SIMPATIKA dan siapkan berkas untuk pencairan di bank.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenang, M Zain memastikan notifikasi pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Non PNS sudah bisa dicek pada alikasi Simpatika.

“Alhamdulillah. Notifikasi pencairan BSU sudah bisa diakses di Simpatika,” tegas M Zain hari ini, Kamis, 17 Desember 2020 diktip dari laman resmi Kemenag.

Baca Juga: Andin Tahu Al Kakak Roy dan Elsa Dipenjara? Ini Bocoran Ikatan Cinta Episode 83 Malam Ini di RCTI

Baca Juga: Nomor eKTP Tak Tercatat di eform.bri.co.id/bpum? Ini Cara Dapat BLT Banpres UMKM BPUM BRI

Menurut M Zain, para penerima BSU Guru Madrasah Non PNS bisa melakukan pengecekan melalui akun Simpatikanya masing-masing.

“Sila cek, notifikasi pencairan BSU Guru Madrasah Non PNS sudah di Simpatika,” pesannya.

Setelah menerima notifiasi di akun SIMPATIKA, ada beberapa tahapan berkas yang perlu dicetak untuk pencairan BSU Guru honorer madrasah Rp1,8 juta ini, yakni:

1. Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 yang tertera di Simpatika

Baca Juga: Update Cara Dapat Bantuan Bansos BST Rp 300 Ribu PKH, Cek KTP di dtks.kemensos.go.id

2. Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya di atas materai

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x