Alasan Insentif Kartu Prakerja Lama Cair, Ini Cara Dapat Bantuan Rp2,55 Juta di www.prakerja.go.id

- 10 Desember 2020, 15:00 WIB
Penyebab insentif Kartu Prakerja tidak kunjung cair, lakukan ini agar bantuan Rp2,55 juta bisa dinikmati.
Penyebab insentif Kartu Prakerja tidak kunjung cair, lakukan ini agar bantuan Rp2,55 juta bisa dinikmati. /Tangkap layar akun dashboard www.prakerja.go.id

Insentif Rp2,55 juta baru bisa dicairkan menjadi uang dan digunakan untuk keperluan apapun jika penerima Kartu Prakerja sudah mengikuti pelatihan dan sejumlah tahapan yang ditetapkan.

Baca Juga: Daftar BLT Banpres UMKM? Cek Online eform.bri.co.id/bpum pakai KTP Dapat BPUM Rp2,4 Juta

Baca Juga: Bintang Emon Kalahkan Artis Korea, Najwa Shihab, dan Joe Biden di Pencarian Google Tahun 2020

Namun selama ini banyak penerima Kartu Prakerja yang mengeluhkan dana insentif tidak kunjung cair.

Berikut ini merupakan beberapa alasan insentif Kartu Prakerja tidak cair, sebagaimana dikutip dari laman resmi www.prakerja.go.id:

  • Belum mengisi ulasan pada Lembaga Pelatihan
  • Belum memberikan penilaian terhadap Lembaga Pelatihan
  • Nomor rekening atau akun e-wallet yang kamu daftarkan pada Kartu Prakerja tidak aktif
  • Akun e-wallet kamu belum di-upgrade atau melakukan KYC (verifikasi KTP dan swafoto)
  • Data KTP dan swafoto yang didaftarkan pada e-wallet tidak sesuai dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja.

Baca Juga: Jadwal Terbaru Pencairan BLT Subsidi Gaji Tahap 6, Cek Nama Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan di Sini

Kemudian, berikut ini beberapa hal yang perlu dilakukan agar insentif Kartu Prakerja tidak berstatus menunggu diproses terus dan bisa segera cair:

  • Telah menyelesaikan Pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat
  • Dalam hal penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, Insentif Pelatihan hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.
  • Telah memberikan ulasan terhadap Lembaga Pelatihan
  • Telah memberikan penilaian kepada Lembaga Pelatihan di Platform Digital
  • Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id
  • Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.

Penyaluran insentif akan dilakukan maksimum tujuh Hari Kerja setelah semua persyaratan di atas terpenuhi.

Baca Juga: 7 Bahaya Konsumsi Mie Instan Berlebihan: Mulai dari Diabetes, Obesitas hingga Kanker

Insentif hanya bisa cair menjadi uang setelah mengikuti semua syarat yang wajib diikuti. Insentif bisa dicairkan melalui rekening Bank BNI dan e-wallet seperti OVO, Gopay, Dana, dan LinkAja.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x