BLT BSU Guru Honorer dan PTK Rp 1,8 Juta Sudah Cair, Cek Namamu Login info.gtk.kemdikbud.go.id

- 3 Desember 2020, 11:58 WIB
Laman Info GTK Kemendikbud untuk cek nama penerima BSU Guru Honorer dan PTK.
Laman Info GTK Kemendikbud untuk cek nama penerima BSU Guru Honorer dan PTK. /Tangkap Layar https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

Adapun terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi guru honorer untuk mendapatkan BSU Rp1,8 juta pada bulan Desember 2020 ini sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  3. Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020
  4. Tidak menerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020
  5. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta rupiah per bulan
  6. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa
  7. PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.

Selain itu, mekanisme pencairan BSU guru honorer dan PTK adalah sebagai berikut:

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Cair, 152 Ribu Karyawan Gagal Transfer

Baca Juga: Ditutup Bulan Ini, Ini Cara Cairkan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Setelah Dapat SMS Dari BRI

  1. Login Info GTK info.gtk.kemdikbud.go.id atau PDDikti melalui laman pddikti.kemdikbud.go.id
  2. Temukan informasi status pencairan, rekening, dan lokasi cabang bank penyalur
  3. Siapkan dokumen persyaratan pencairan BSU, yaitu:
  • KTP
  • NPWP jika ada
  • Surat Keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari INFO GTK dan PDDIKTI
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dapat diunduk di Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani

Apabila calon penerima telah sah menjadi penerima bantuan BSU, maka pada akun masing-masing akan muncul pemberitahuan bahwa Dana BSU Kemdikbud sudah cair ke rekening penerima.

Baca Juga: Gawat! Rekening Bank Ini Gagal Ditransfer BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, Cek di Sini

Baca Juga: Soal 152 Ribu Penerima BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta Gagal Transfer, Ini Kata Kemnaker

Kemudian, setelahnya pencairan dana oleh penerima baru dapat dilakukan 3 (tiga) hari setelah tanggal terbit Surat Perintah Penyaluran Nasional (SPPN).

Berikut berkas yang harus dibawa saat proses pencairan ke Bank:

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Kemendikbud ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah