- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: Tanda Jika Lolos BPUM, Dapat SMS, Login eform.bri.co.id/bpum Pakai NIK KTP, Penuhi Syarat Ini
Bagi pelaku UMKM yang mendaftar dan memenuhi syarat di atas dapat segera pengajukan pendaftaran BPUM ke kantor lembaga pengusul di wilayah masing-masing. Kantor lembaga pengusul tersebut seperti:
- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK
Data yang harus dilengkapi pendaftar BLT Banpres Produktif UMKM yaitu:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini, Minggu, 29 November 2020: Antam, Antam Retro, Antam Batik, dan UBS
Nantinya, pelaku UMKM yang lolos seleksi pendaftaran BLT Banpres Produktif akan menerima pemberitahuan melalui SMS.
Selanjutnya, bagi pelaku UMKM dapat segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang ditunjuk KemenkopUKM (BRI, BNI, Mandiri Syariah) agar dana BLT Banpres Produktif Rp2,4 juta dapat segera cair.***