Segera Berakhir! Datangi Kantor Ini Daftar Banpres UMKM Dapat BPUM Rp2,4 Juta, Catat Syaratnya

- 29 November 2020, 16:00 WIB
Pemberian BLT BPUM oleh MenkopUKM kepada salah satu pelaku UMKM penerima Banpres Produktif (BPUM).
Pemberian BLT BPUM oleh MenkopUKM kepada salah satu pelaku UMKM penerima Banpres Produktif (BPUM). /Instagram.com/@kemenkopUKM
  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Tanda Jika Lolos BPUM, Dapat SMS, Login eform.bri.co.id/bpum Pakai NIK KTP, Penuhi Syarat Ini

Bagi pelaku UMKM yang mendaftar dan memenuhi syarat di atas dapat segera pengajukan pendaftaran BPUM ke kantor lembaga pengusul di wilayah masing-masing. Kantor lembaga pengusul tersebut seperti:

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK

Data yang harus dilengkapi pendaftar BLT Banpres Produktif UMKM yaitu:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nama lengkap
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon

Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini, Minggu, 29 November 2020: Antam, Antam Retro, Antam Batik, dan UBS

Nantinya, pelaku UMKM yang lolos seleksi pendaftaran BLT Banpres Produktif akan menerima pemberitahuan melalui SMS.

Selanjutnya, bagi pelaku UMKM dapat segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang ditunjuk KemenkopUKM (BRI, BNI, Mandiri Syariah) agar dana BLT Banpres Produktif Rp2,4 juta dapat segera cair.***

 

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: KemenkopUKM BRI.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x