Tanda Jika Lolos BPUM, Dapat SMS, Login eform.bri.co.id/bpum Pakai NIK KTP, Penuhi Syarat Ini

- 28 November 2020, 16:00 WIB
Pemberian BLT BPUM oleh MenkopUKM kepada salah satu pelaku UMKM penerima Banpres Produktif atau BLT UMKM.
Pemberian BLT BPUM oleh MenkopUKM kepada salah satu pelaku UMKM penerima Banpres Produktif atau BLT UMKM. /Instagram.com/@kemenkopUKM

BERITA DIY-Pendaftar bantuan BLT Banpres Produktif UMKM (BPUM) dapat segera cek apakah lolos dan memenuhi syarat sebagai penerima dana hibah Rp2,4 juta dari KemenkopUKM atau tidak, dengan cara cek online melalui login di Eform BRI (https://eform.bri.co.id/bpum), setelah mendapatkan SMS dari BRI Info.

Berikut cara cek pencairan bantuan BLT Banpres Produktif UMKM melalui online di EForm BRI setelah mendapatkan pemberitahuan SMS dari BRI Info:

  • Login di https://eform.bri.co.id/bpum
  • Masukkan NIK KTP pada kolom “Nomor KTP”
  • Masukkan Kode Verifikasi yang tertera secara benar di samping kolom “Kode Verifikasi”
  • Klik “Proses Inquiry”

Baca Juga: Penuhi Syarat Ini, Lolos Bantuan UMKM Rp2,4 Juta, Cek Pencairan login eform.bri.co.id Pakai NIK KTP

Apabila pelaku usaha mikro dinyatakan lolos BLT Banpres Produktif UMKM dan berpeluang mendapatkan dana hibah sebesar Rp2,4 juta, setelah login pada laman https://eform.bri.co.id/bpum dan memasukkan NIK KTP, akan muncul pemberitahuan dengan latar hijau yang menyatakan bahwa nomor e-KTP pelaku usaha mikro terdaftar sebagai penerima BPUM. Setelah itu akan ditampilkan nama beserta nomor rekening pelaku UMKM.

Sedangkan apabila pelaku UMKM tidak lolos BPUM, maka setelah login pada laman https://eform.bri.co.id/bpum akan muncul pemberitahuan dengan latar merah yang menyatakan bahwa e-KTP pendaftar tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.

Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini, Sabtu, 28 November 2020: Antam, Antam Retro, Antam Batik, dan UBS

Pelaku usaha mikro yang dinyatakan lolos dan menerima bantuan BLT Banpres Produktif UMKM dapat segera melakukan verifikasi di kantor Bank BRI terdekat dengan membawa e-KTP.

Pelaku UMKM harus memenuhi beberapa syarat agar lolos dan mendapatkan bantuan BLT Banpres Produktif UMKM (BPUM) Rp2,4 juta.

Salah satu syarat tersebut tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008 mengenai Kriteria Usaha Mikro, yaitu:

  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

Baca Juga: Segera Daftar BLT Banpres UMKM, Dapat Bantuan Rp2,4 Juta, Cek Pencairan Pakai NIK KTP di Eform BRI

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: KemenkopUKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x