Penuhi Syarat Ini, Lolos Bantuan UMKM Rp2,4 Juta, Cek Pencairan login eform.bri.co.id Pakai NIK KTP

- 28 November 2020, 13:28 WIB
Login eform.bri.co.id pakai NIK KTP, cek penerima BLT Banpres UMKM Rp 2,4 juta dan cara daftar BPUM BRI.
Login eform.bri.co.id pakai NIK KTP, cek penerima BLT Banpres UMKM Rp 2,4 juta dan cara daftar BPUM BRI. /Tangkap layar https://eform.bri.co.id/bpum

BERITA DIY-Pelaku UMKM yang memenuhi syarat pendaftaran BPUM, berhak mendapatkan bantuan BLT Banpres Produktif UMKM berubapa dana hibah sebesar Rp2,4 juta. Untuk cek pencairan dapat dilakukan online melalui Eform BRI, login di eform.bri.co.id/bpum setelah mendapatkan pemberitahuan melalui SMS BRI Info.

Setelah menerima SMS dari BRI INFO, dapat cek online pencairan BLT Banpres Produktif UMKM (BPUM) melalui Eform BRI, dengan cara:

  • Login di https://eform.bri.co.id/bpum
  • Masukkan NIK KTP pada kolom “Nomor KTP”
  • Masukkan Kode Verifikasi yang tertera secara benar di samping kolom “Kode Verifikasi”
  • Klik “Proses Inquiry”

Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini, Sabtu, 28 November 2020: Antam, Antam Retro, Antam Batik, dan UBS

Apabila lolos, laman https://eform.bri.co.id/bpum, setelah login akan menampilkan pemberitahuan dengan latar hijau yang berisi pesan bahwa nomor e-KTP pelaku usaha mikro terdaftar sebagai penerima BPUM. Setelah itu akan ditampilkan nama beserta nomor rekening pelaku UMKM.

Selanjutnya, untuk verifikasi, pelaku usaha mikro dapat menghubugi kantor BRI terdekat dengan membawa KTP.

Sedangkan apabila tidak lolos Banpres Produktif UMKM, pada laman setelah login di https://eform.bri.co.id/bpum akan ditampilkan latar berawarna merah yang menyatakan bahwa e-KTP pendaftar tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini 28 November 2020, Ada Indonesia's Next Top Model dan Teman Panji

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para pelaku usaha mikro agar lolos seleksi dan mendapatkan bantuan BLT Banpres Produktif UMKM Rp2,4 juta.

Salah satu syarat tersebut tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008 mengenai Kriteria Usaha Mikro, yaitu:

  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

Bagi pelaku UMKM, dapat segera memenuhi syarat ini untuk daftar BPUM, agar mendapat BLT Banpres Produktif UMKM sebesar Rp2,4 juta. Berikut cara lengkapnya:

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: KemenkopUKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x