Segera Berakhir! Datangi Kantor Ini Daftar Banpres UMKM Dapat BPUM Rp2,4 Juta, Catat Syaratnya

- 29 November 2020, 16:00 WIB
Pemberian BLT BPUM oleh MenkopUKM kepada salah satu pelaku UMKM penerima Banpres Produktif (BPUM).
Pemberian BLT BPUM oleh MenkopUKM kepada salah satu pelaku UMKM penerima Banpres Produktif (BPUM). /Instagram.com/@kemenkopUKM

BERITA DIY-Dilansir dari laman Instagram resmi KemenkopUKM, Bantuan Banpres Produktif UMKM dapat diusulkan melalui kantor lembaga pengusul hingga akhir November 2020. Pelaku usaha mikro harus segera memenuhi syarat untuk daftar BPUM, dan berkesempatan mendapatkan dana hibah Rp2,4 juta.

Pelaku usaha mikro yang lolos seleksi dan memenuhi syarat sebagai penerima BLT BPUM Rp2,4 juta, dapat cek pencairan melalui laman Eform BRI, login di https://eform.bri.co.id/bpum dengan memasukkan NIK pada KTP, setelah mendapatkan SMS dari BRI Info.

Baca Juga: Hati-hati! Tak Penuhi Syarat Ini NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id, Ini Cara Dapat BPUM

Apabila lolos seleksi, setelah login di laman Eform BRI di https://eform.bri.co.id/bpum, dan memasukkan NIK KTP, akan muncul pemberitahuan bahwa e-KTP terdaftar sebagai penerima BLT Banpres Produktif UMKM.

Untuk verifikasi data dan pencairan BPUM Rp2,4 juta dapat dilakukan di Bank BRI terdekat dengan membawa e-KTP.

Namun apabila tidak lolos, maka setelah login di Eform BRI, https://eform.bri.co.id/bpum, dan memasukkan NIK KTP, akan muncul pemberitahuan bahwa e-KTP tidak tercatat sebagai penerima Banpres Produktif UMKM (BPUM).

Baca Juga: Profil Nadia Margareza, Finalis Puteri Indonesia yang Dilamar dengan Uang Panai Rp300 Juta

Ada beberapa syarat lengkap yang harus dipenuhi pelaku usaha mikro sebelum ke kantor lembaga pengusul untuk daftar Bantuan Banpres Produktif UMKM (BPUM), sehingga NIK KTP akan terdaftar di laman https://eform.bri.co.id/bpum, dan mendapatkan dana hibah dari KemenkopUKM sebesar Rp2,4 juta:

Salah satu syarat tersebut tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008 mengenai Kriteria Usaha Mikro, yaitu:

  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

Sedangkan syarat lengkap sebagai pendaftar BLT Banpres Produktif UMKM agar mendapat bantuan dana hibah BPUM Rp2,4 juta adalah:

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: KemenkopUKM BRI.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x