1. duplikasi rekening;
2. rekening sudah tutup;
3. rekening pasif;
4. rekening tidak valid; atau
5. rekening yang telah dibekukan.
Menaker berharap masyarakat yang merasa berhak mendapat subsidi gaji/upah namun masih terkendala, untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat diperbaiki.***