Segera Ditutup, Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta ke Kantor Ini: Cek Banpres BPUM di eform.bri.co.id/bpum

- 24 November 2020, 08:52 WIB
Ilustrasi pendaftaran Bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM. Cek penerima di eforom.bri.co.id/bpum
Ilustrasi pendaftaran Bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM. Cek penerima di eforom.bri.co.id/bpum // Yoga Aditya/Aksara Jabar

BERITA DIY - Pendaftaran bantuan langsung tunai (BLT) UMKM Rp2,4 juta bagi pelaku usaha mikro di kantor lembaga pengusul sebentar lagi ditutup karena sudah mendekati akhir bulan November 2020.

Penerima bantuan presiden usaha mikro (BPUM) atau banpres yang dapat SMS dari BRI info bisa cek namanaya di formulir online (eform) di link eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP.

Sedangkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang belum dapat bantuan ini bisa daftar dengan melengkapi syarat dan data yang dibutuhkan saat pendaftaran ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di pemerintah daerah.

Pendaftaran ditutup hingga akhir bulan November 2020 ini dengan kuota yang semula hanya 9 juta pelaku kini ditambah 3 juta penerima lagi.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 5 Tidak Bisa Cair ke Rekening Ini, Cek Nama Karyawan dan Lapor ke Sini

Baca Juga: Bulan Ini Cair, Cek dtks.kemensos.go.id: Ini Cara Dapat BST Bansos Rp 300 Ribu Per KK PKH

Menurut data terakhir Kementerian Koperasi dan UKM, sudah ada 28 juta pelaku usaha mikro yang daftar banpres BPUM ini sedangkan kuota yang disediakan hanya 12 juta.

Oleh karena itu, Menteri Koperasi Teten Masduki mengusulkan agar bantuan BLT UMKM ini dierpanjang hingga tahun 2021.

Para pelaku UMKM yang ingin daftar bantuan ini bisa mendatangi lembaga pengusul, seperti:

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Data-data yang harus diisi dan dilengkapi saat daftar program Banpres Produktif UMKM diantaranya Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, nomor telepon.

Baca Juga: Masih Dibuka! Daftar Pelatihan dengan Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id Insentif Rp3,55 Juta Cair

Berikut merupakan syarat bagi penerima bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki Usaha Mikro
  • Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Namun, tidak semua usaha bisa disebut sebagai usaha mikro. Hanya usaha mikro yang bisa dapat bantuan Rp2,4 juta sekali cair ini. Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:

  • Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau
  • Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
  • Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usahan mikro

Baca Juga: Anies Dipanggil dan 2 Kapolda Dicopot Karena Acara Habib Rizieq Shihab, Ridwan Kamil Kapan?

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.

Pelaku UMKM yang dapat SMS BPUM dari BRI INFO bisa cek nama penerima di formulir online di eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP dengan cara berikut:

  • Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id/bpum
  • Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
  • Masukkan kode verifikasi yang tertera,
  • Kemudian klik Proses Inquiry
  • Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Baca Juga: Bikin Geger Satu Indonesia, Buku How Democracies Die yang Dibaca Anies Tentang Apa? Ini Isinya

Jika nomor eKTP atau NIK KTP terdaftar sebagai penerima maka pelaku UMKM bisa mencairkan bantuannya di bank penyalur terdekat.

Bantuan sebesar Rp2,4 juta ini diberikan secara gratis, bukan pinjaman, dan tidak ada potongan biaya apapun saat mencairkan di bank penyalur.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x