Habib Rizieq Shihab Terancam Denda Rp 50 Juta Karena Kerumunan Massa di Nikahan Najwa Shihab

- 15 November 2020, 15:15 WIB
Simpatisan memadati Markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat untuk menghadiri acara Maulid Nabi. Akibat acara tersebut yang dianggap tidak mematuhi protokol kesehatan, habib Rizieq didenda Pemprov DKI Jakarta Rp50 juta
Simpatisan memadati Markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat untuk menghadiri acara Maulid Nabi. Akibat acara tersebut yang dianggap tidak mematuhi protokol kesehatan, habib Rizieq didenda Pemprov DKI Jakarta Rp50 juta /Youtube Front TV

BERITA DIY - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habis Rizieq Shihab (HRS) terancam denda hingga Rp50 juta usai menggelar pernikahan putriny dan mengundang masa hingga 10 ribu orang.

Sebagaimana diketahui, sepulang dari Arab Saudi ke Indonesia, Habib Rizieq kemudian menikahkan putrinya, Syarifah Najwa Shihab dengan tunangannya, Irfan Alaydrus pda Sabtu 14 November 2020 kemarin.

Acara yang digelar di daeran Petamburan Jakarta Pusat ini diketahui dihadiri ribuan orang, termasuk tamu undangan dan jamaah HRS.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 2 dari HP, Klik Link kemnaker.go.id

Acara nikahan yang menciptakan kerumunan massa ini jelas menyita perhatian publik. Pasalnya Indonesia belum terbebas dari pandemi covid-19, terlebih Provinsi DKI Jakarta masih menerapkan PSBB Transisi.

Atas kejadian ini, Habib Rizieq Shihab selaku tuan ramah dan penyelanggara hajat terancam sanksi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.

Hal ini disampaikan Kasatpol PP DKI, Arifin, saat menyambangi kediaman Habib Rizieq di kawasan Petamburan, Jakarta.

Arifin menyatakan, semua sanksi akan diberlakukan oleh siapa saja yang melanggar aturan protokol Covid-19.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan BLT UMKM agar Dapat Banpres BPUM Rp 2,4 Juta, Cek di eform.bri.co.id/bpum

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x