Habib Rizieq Shihab Terancam Denda Rp 50 Juta Karena Kerumunan Massa di Nikahan Najwa Shihab

- 15 November 2020, 15:15 WIB
Simpatisan memadati Markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat untuk menghadiri acara Maulid Nabi. Akibat acara tersebut yang dianggap tidak mematuhi protokol kesehatan, habib Rizieq didenda Pemprov DKI Jakarta Rp50 juta
Simpatisan memadati Markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat untuk menghadiri acara Maulid Nabi. Akibat acara tersebut yang dianggap tidak mematuhi protokol kesehatan, habib Rizieq didenda Pemprov DKI Jakarta Rp50 juta /Youtube Front TV

"Ada sanksinya, sebagaimana diatur di protokol COVID, ada denda. Berlaku semua, sama. Penegakan protokol COVID itu berlaku untuk semua, ya. Tidak ada pengecualian," kata Arifin kepada wartawan, sebagaimana dikutip dari RRI hari ini, Minggu 15 November 2020.

Ia juga menyebut, surat sanksi pun sudah dilayangkan ke Habib Rizieq. Tidak memandang siapapun, Arifin meyakinkan dan menegaskan publik, bahwa aturan berlaku untuk semua pihak.

Baca Juga: Klik eform.bri.co.id/bpum Cek BLT UMKM pakai KTP, Ini Cara Daftar Banpres agar Dapat SMS BPUM BRI

"Pokoknya gini, aturannya semua tetap. Berlaku untuk semuanya, nanti kita sampaikan. Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan protokol COVID maka itu akan dikenakan ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum," ungkapnya.

Kasatpol PP DKI tersebut juga mengungkapkan, dalam sanksi yang diberikan kepada Rizieq berupa denda maksimal Rp 50 juta.

"Denda maksimal Rp 50 juta," ungkap dia.

Denda yang rencananya akan diberikan Satpol PP DKU Jakarta ini terlaksana setelah sejumlah tokoh masyarajat dan publik figur menyayangkan kejadian ini.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x