BERITA DIY - Berikut informasi cara daftar usul penerima PIP kemdikbud 2023 di mana, ini nominal bantuan PIP, cek penerima online di pip.kemdikbud.go.id.
Mendaftar sebagai usulan siswa penerima bantuan PIP Kemdikbud 2023 sudah bisa dilakukan melalui beberapa cara di bawah ini.
Seperti diketahui nama penerima bantuan PIP Kemdikbud nantinya bisa saja berubah tergantung dari usulan Disdik, hingga data DTKS.
Ketahui juga syarat penerima bantuan PIP Kemdikbud 2023, cara daftar usulan, hingga cara cek penerima di link pip.kemdikbud.go.id.
Sebagai informasi, nominal dana yang diterima untuk bantuan PIP Kemdikbud akan berbeda sebagaimana peraturan tahun 2022.
Siswa sekolah jenjang SD, SMP, SMA dan SMK sederajat akan mendapatkan nominal bantuan PIP Kemdikbud yang berbeda.
Para siswa sekolah di atas yang terdaftar sebagai penerima bantuan PIP Kemdikbud 2023 akan mendapatkan nominal bantuan mulai Rp450 ribu hingga Rp1 juta per siswa.
Selain itu PIP Kemdikbud 2023 akan dibagikan untuk siswa sekolah mulai usia 6 tahun sampai 21 tahun dari keluarga miskin dan rentan miskin.
Namun tidak semua siswa mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud, setidaknya harus memenuhi syarat seperti terdaftar di DTKS Kemensos hingga memiliki KIP.
Berikut syarat lain yang perlu dipenuhi untuk menjadi penerima PIP Kemdikbud cek lengkapnya di bawah ini:
Syarat Penerima PIP Kemdikbud
1. Siswa usia 6 sampai 21 tahun dengan prioritas:
A. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diperoleh dari hasil pemadanan terkini data yang terdapat di Dapodik dengan DTKS Kemensos.
B. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yaitu:
- Siswa yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan.
- Siswa yang baru kembali bersekolah akibat putus sekolah.
- Siswa terdampak bencana alam.
- SIswa korban musibah di daerah konflik.
- Siswa berkebutuhan khusus (disabilitas).
- Siswa yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan.
- Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
Adapun terkait usulan penerima bantuan PIP Kemdikbud di atas diajukan berdasarkan usulan dinas pendidikan dan atau pemangku kepentingan.
Cara Daftar PIP Kemdikbud
Selanjutnya untuk cara mendaftar PIP Kemdikbud bisa melalui pihak sekolah atau dinas pendidikan di wilayah masing-masing.
Tapi apabila tidak memiliki KIP dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), para siswa juga masih bisa menjadi penerima PIP Kemdikbud.
Berikut cara untuk mendaftar bantuan PIP Kemdikbud agar bisa mendapat dana tambahan pendidikan langsung hingga Rp1 juta:
- Jika tidak punya KIP, calon peserta harus memiliki KKS dan mengajukannya kepada satuan pendidikan.
- Jika tidak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
- Kemudian ajukan KKS milik orang tua siswa untuk verifikasi data.
Besaran Dana Bantuan PIP Kemdikbud
Terkait besaran dana bantuan dari PIP Kemdikbud ini akan dibagi sesuai dengan jenjang sekolah penerima. Berikut ini pembagian dana PIP Kemdikbud:
- SD dan sederajat: Rp 450 ribu per tahun
- SMP dan sederajat: Rp 750 ribu per tahun
- SMA dan sederajat: Rp 1 juta per tahun.
Selanjutnya untuk cek nama penerima bantuan PIP Kemdikbud secara online bisa melalui link pip.kemdikbud.go.id, berikut caranya:
- Buka laman pip.kemdikbud.go.id
- Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
- Isi data NISN, NIK, dan hasil dari penjumlahan di kolom tersedia
- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.
Sebagai tambahan informasi untuk saat ini pencairan dari bantuan PIP kemdikbud 2023 belum dimulai mengingat pemerintah masih menyelesaikan pencairan PIP kemdikbud tahun 2022.
Demikian informasi cara daftar usul penerima PIP kemdikbud 2023 di mana, ini nominal bantuan PIP, cek penerima online di pip.kemdikbud.go.id.***