Aktivasi Rekening PIP Diperpanjang, Cek Cara Aktivasi dan Penerima Bantuan di pip.kemdikbud, Ini Cara Daftar

31 Januari 2023, 11:01 WIB
Aktivasi rekening PIP diperpanjang, ini cara aktivasi dan cek penerima bantuan di pip.kemdikbud, serta cara daftar /Tangkap layar pip.kemdikbud.go.id

BERITA DIY - Kemdikbud resmi memperpanjang masa aktivasi rekening PIP. Yuk simak batas waktu dan cara aktivasi rekening, cara cek penerima di laman pip.kemdikbud.go.id, dan cara daftar PIP.

Setelah sebelumnya jadwal terakhir aktivasi rekening PIP yakni tanggal 31 Januari 2023, kini batas akhir diperpanjang.

Kemdikbud memperpanjang masa aktivasi hinggg 15 Februari 2023.

"Hai Sobat PIP, ada kabar gembira buat kamu yang masih masuk Nominasi PIP 2022, kamu bisa melakukan aktivasi rekeningnya hingga 15 Februari 2023. Yuk segera aktivasi!" tulis akun @sobatpip.

Baca Juga: Resmi Diperpanjang! Cek Nama Penerima PIP Kemendikbud 2023 Lewat HP, Segera Aktivasi Rekening di BRI atau BNI

Dengan demikian, para penerima PIP masih memiliki kesempatan untuk aktivasi rekening bagi yang belum melakukannya.

Jika tidak aktivasi rekening, maka calon penerima akan gagal mendapatkan uang tuani bantuan dengan rinciian siswa SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000 per tahun, siswa SMP/MTs/Paket B mendapat Rp 750.000 per tahun, dan siswa SMA/SMK/MA/Paket C mendapat nominal Rp 1.000.000 per tahun.

Adapun sebelum aktivasi rekening, cek terlebih dahulu status penerima di laman pip.kemdikbud.go.id.

Berikut cara cek penerima PIP Kemdikbud:

1. Buka pip.kemendikbud.go.id

2. Input NISN dan NIK KTP siswa calon penerima PIP 2022 di kolom yang sudah disediakan

4. Hitung perhitungan kode captcha yang diminta dan tuliskan pada kolom yang disediakan.

5. Klik Cek Penerima PIP

Baca Juga: Hore Diperpanjang! Cek Penerima PIP Kemdikbud 2023 DI SINI, Cara Cairkan BLT Rp 1 Juta dan Daftar Tanpa KIP

Setelah cek penerima, segera aktivasi rekening. Aktivasi rekening dapat dilakukan langsung di BRI, BNI, dan BSI sebagai bank penyalur dengan membawa berkas yang diperlukan seperti KTP, KK, dan KIP atau bukti penerima PIP.

Adapun bagi siswa yang belum menerima PIP atau belum pernah mendaftar, tak perlu khawatir sebab di kemudian hari PIP bisa saja kembali dibuka.

Cara Daftar PIP

Siswa wajib penuhi syarat agar bisa mendaftar PIP.

Berikut syarat penerima PIP:

1. Memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar)

2. NISN terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

3. Berasal dari keluarga miskin, rentan atau tidak mampu berdasarkan data DTKS Kemensos

4. Selain dari keluarga miskin, juga terdapat pengklasifikasian tersendiri, seperti di bawah ini

  • Berasal dari keluarga PKH (Program Keluarga Harapan)
  • Berasal dari atau memegang KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)
  • Merupakan anak yatim atau piatu dari sekolah maupun panti sosial atau panti asuhan
  • Terkena dampak bencana
  • Tidak bersekolah
  • Ada kelainan fisik, korban dari musibah, orang tua di PHK, berada di daerah konflik, keluarga kena pidana, mempunyai saudara lebih dari 3
  • Berasal dari lembaga kursus atau pendidikan non formal

Baca Juga: Hari Terakhir Pencairan PIP! Cek Cara Aktivasi Rekening dan Status Penerima di pip.kemdikbud.go.id

Siswa wajib mengajukan pendaftaran ke lembaga pendidikan agar menjadi penerima PIP.

Namun jka siswa belum mempunyai KIP, peserta harus memiliki Kartu keluarga Sejahtera (KKS). Apabila tidak ada KKS, silahkan ajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.

Demikian informasi aktivasi rekening PIP yang diperpanjang, cek cara aktivasi dan penerima bantuan di pip.kemdikbud, serta cara daftar.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler