BERITA DIY - Informasi terbaru dari Kemnaker sebutkan bahwa masa batas akhir pencairan BSU 2022 diperpanjang hingga 27 Desember 2022 mendatang. Simak alur pencairan BSU di Kantor Pos di akhir artikel.
"Kabar baik untukmu, batas waktu pencairan BSU diperpanjang sampai dengan 27 Desember 2022," demikian kata Kemnaker melalui akun Instagram resminya, @kemnaker hari ini.
Para karyawan harus segera lakukan pencairan BSU di Kantor Pos. Simak alur pencairan BSU di sini, jangan lupa siapkan KTP dan QR Code pencairan dari PosPay.
Sebelumnya, Kemnaker memberikan batas akhir pencairan BSU hingga 20 Desember 2022 hari ini.
Dengan begitu, para pekerja yang masih belum sempat melakukan pencairan BSU di Kantor Pos, bisa melakukannya besok.
Melalui akun Instagram resminya, Kemnaker juga mengingatkan kepada para karyawan untuk tidak lupa download QR Code di aplikasi PosPay.
Ya, dokumen QR Code menjadi syarat wajib pencairan BSU di Kantor Pos.
Di mana karyawan penerima BSU harus menunjukkan QR Code di dalam aplikasi PosPay kepada petugas Kantor Pos pada saat pencairan BSU.
Jika tanpa QR Code, maka petugas Kantor Pos tidak akan mencairkan BSU tersebut.
Baca Juga: Maaf BSU HANGUS 20 Desember 2022 Jika Karyawan Gagal Lakukan Ini, Jangan Sampai Terlambat!
Bantuan Subsidi Upah atau BSU merupakan bantuan khusus para karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan.
Apabila ditetapkan sebagai penerima BSU, setiap karyawan akan menerima dana bantuan sebesar Rp600 ribu tanpa potongan gaji pokok.
Hal itu jelas akan sangat membantu perekonomian para karyawan, apalagi usai harga BBM naik.
Pencairan BSU yang diumumkan oleh Kemnaker barusan hanya berlaku bagi karyawan yang sudah ditetapkan sebagai penerima BSU saja.
Apabila Anda merupakan karyawan, tetapi belum tahu apakah Anda termasuk penerima BSU atau bukan, Anda bisa cek data identitas Anda melalui 3 link berikut:
- bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id [KLIK DI SINI]
- kemnaker.go.id [KLIK DI SINI]
- siapkerja.kemnaker.go.id [KLIK DI SINI]
Anda akan melihat data NIK KTP Anda memiliki status karyawan penerima BSU atau bukan dari ketiga link di atas.
Jika Anda diterima, maka Anda akan mendapatkan pemberitahuan seperti berikut:
"Anda termasuk dalam kriteria penerima Bantuan Subdidi Upah (BSU)...."
Namun, apabila Anda tidak diterima, maka notifikasi yang didapatkan akan berbunyi seperti ini:
"Mohon maaf, Anda tidak termasuk dalam kriteria penerima Bantuan Subdidi Upah (BSU)...."
Apabila Anda ditetapkan sebagai karyawan penerima BSU 2022, maka segera lakukan pencairan sebelum batas akhir 27 Desember 2022.
Jika terlambat pencairan, maka dana BSU yang seharusnya menjadi hak Anda akan dikembalikan ke kas negara.
Untuk itu, segera lakukan pencairan BSU di Kantor Pos. Agar tidak salah, simak alur pencairan BSU di Kantor Pos sebagai berikut:
1. Download QR Code di aplikasi PosPay, berikut tata caranya:
- Setelah PosPay berhasil Anda install (di Google PlayStore atau App Store), silakan masuk ke aplikasi tersebut
- Di dalam, Anda akan menemukan tanda "i" berwarna merah di bagian kanan bawah, klik tanda "i" tersebut
- Tepat di bawah ikon pesan berwarna biru, Anda akan menemukan ikon BSU Kemnaker yang mirip seperti bunga, ketuk ikon tersebut
- Berikan izin melakukan panggilan telepon kepada aplikasi PosPay
- Ketuk "Ambil Foto Sekarang"
- Izinkan aplikasi kepada akses kamera
- Ambil foto KTP Anda dengan jelas
- Pilih jenis bantuan "BSU KEMNAKER 1"
- Setelah itu klik "Lanjutkan'
- Tunggu proses verifikasi data selesai
- Setelah itu, tombol download QR Code pencairan BSU akan muncul, ketuk tombol download tersebut
- Pastikan Anda tahu letak file dokumen QR Code pencairan BSU, lalu bawa ke Kantor Pos terdekat untuk pencairan
2. Siapkan KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan (jika ada), dan KTP
Sebenarnya petugas Kantor Pos hanya akan meminta QR Code dan KTP saja. Namun, bawa kartu BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaga-jaga, mengingat BPJS Ketenagakerjaan menjadi syarat wajib karyawan diterima sebagai penerima BSU 2022.
3. Datangi Kantor Pos terdekat untuk pencairan BSU dengan langkah-langkah berikut:
- Download dokumen QR Code di aplikasi PosPay sebagai syarat wajib pencairan BSU 2022,
- Setelah berhasil download, bawa dokumen QR Code tersebut ke Kantor Pos terdekat,
Baca Juga: 3 Hari Lagi BSU Hangus! Pekerja Lakukan Ini Agar BLT Rp600 Cair di Kantor Pos Tanpa BPJS
- Ambil nomor antrian, sebutkan bahwa Anda hendak mencairkan dana BSU 2022,
- Tunggu hingga nomor antrian Anda dipanggil
- Tunjukkan QR Code pencairan ke petugas,
- Petugas akan melakukan scan QR Code dan menanyakan beberapa pertanyaan untuk verifikasi data,
- Dana BSU akan diserahkan dalam bentuk tunai.
Itulah informasi terbaru batas akhir pencairan BSU diperpanjang oleh Kemnaker hingga 27 Desember 2022.***