Syarat Diperbarui, Ini 11 Tipe Orang yang Tak Dapat Kartu Prakerja Gelombang 48, Daftar di Sini

15 Desember 2022, 20:15 WIB
Syarat diperbarui, berikut 11 tipe orang yang tak dapat Kartu Prakerja Gelombang 48. Daftar di link yang ada di sini. /Instagram.com/@prakerja.go.id

BERITA DIY - Syarat diperbarui, berikut 11 tipe orang yang tak dapat Kartu Prakerja Gelombang 48. Daftar di link berikut.

Kartu Prakerja Gelombang 48 akan berubah. Ada beberapa hal yang diperbarui, mulai dari syarat hingga insentif yang akan didapatkan peserta.

Manajemen Kartu Prakerja mulai Gelombang 48 tak akan lagi menerapkan skema semi bansos, tetapi akan dimulai skema normal.

Peserta yang lolos Kartu Prakerja Gelombang 48 akan mendapat total insentif Rp 4,2 juta, bukan lagi Rp 3,55 juta.

Baca Juga: Link Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48, Penuhi Syarat dan Ikuti Cara Daftar Ini Agar Dapat Rp 4,2 Juta

Total insenti yang didapatkan peserta Kartu Prakerja tersebut terdiri dari dana pelatihan Rp 3,5 juta, insentif tunai Rp 600 ribu dan insentif survei Rp 100 ribu.

Sementara itu perubahan pada syarat yakni terkait penerima bansos PKH, BPNT, BSU dan BPUM.

Para penerima bansos pemerintah tersebut kini berkesempatan mendapatkan Kartu Prakerja mulai Gelombang 48. Sebab, skema yang diterapkan bukan semi bansos.

Para pencari kerja, pekerja hingga pelaku usaha bisa mendaftar Kartu Prakerja Gelombag 48. Adapun syaratnya yaitu:

- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia 18 tahun hingga 64 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja sebelumnya.

Baca Juga: Insentif Rp 4,2 Juta Cair, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48, Syarat Terbaru dan Jadwal Pendaftaran

Namun perlu diperhatikan ada 11 tipe orang yang tak dapat Kartu Prakerja Gelombang 48, berikut rinciannya:

1. Anggota TNI.

2. Anggota Polri.

3. PNS (ASN).

4. PPPK (ASN).

5. Kepala Desa.

6. Perangkat Desa.

Baca Juga: Pengumuman, Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 dan Syarat Terbaru, Cek DI SINI

7. Komisaris BUMN.

8. Komisaris BUMD.

9. Pejabat negara.

10. Anggota DPR.

11. Anggota DPRD.

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 dan seterusnya akan mulai dibuka Manajemen Kartu Prakerja pada 2023. Jadi harap bersabar.

Baca Juga: Insentif Resmi Naik Jadi Rp 4,2 Juta, Ikuti Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 di Sini, Apa Syaratnya?

Adapun cara daftar Kartu Prakerja diperkirakan masih sama dan tetap melalui www.prakerja.go.id. Caranya di bawah ini:

1. Buat akun di link www.prakerja.go.id

- Masukkan email
- Masukkan data KTP, Kartu Keluarga, nomor HP serta data diri kamu lainnya untuk diverifikasi
- Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar

2. Gabung gelombang yang sedang dibuka

- Klik “Gabung Gelombang”
- Klik pernyataan persetujuan
- Dapatkan konfirmasi telah gabung pada gelombang yang sedang dibuka

Demikian rincian 11 tipe orang yang tak dapat Kartu Prakerja Gelombang 48 hingga info cara daftar di link www.prakerja.go.id.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler