Pengumuman, Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 dan Syarat Terbaru, Cek DI SINI

- 7 Desember 2022, 10:15 WIB
Ilustrasi - Pengumuman, simak informasi jadwal pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 dan syarat terbaru yang ada di sini.
Ilustrasi - Pengumuman, simak informasi jadwal pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 dan syarat terbaru yang ada di sini. /Tangkap layar Instagram.com/@kemensosri

BERITA DIY - Pengumuman, simak informasi jadwal pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 dan syarat terbaru yang ada di ulasan berikut.

Kartu Prakerja Gelombang 48 merupakan gelombang yang akan segera dibuka, setelah Kartu Prakerja Gelombang 47 diumumkan.

Namun perlu diperhatikan ada yang berubah mulai dari Kartu Prakerja Gelombang 48. Mulai dari syarat hingga insentif yang didapatkan.

Perubahan tersebut terjadi karena mulai Kartu Prakerja Gelombang 48 akan menggunakan skema normal. Bukan lagi semi bansos seperti 47 gelombang sebelumnya.

Baca Juga: Kartu Prakerja Kapan Dibuka Lagi? Begini Cara Daftar, Syarat dan Nominal Insentif untuk Gelombang 48

Apa saja perubahan yang terdapat pada Kartu Prakerja Gelombang 48? Cek penjelasan berikut.

1. Syarat Kartu Prakerja

Syarat pada pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 berubah. Penerima bansos PKH, BPNT, BSU dan BPUM yang sebelumnya dilarang, kini diperbolehkan ikut Kartu Prakerja

Adapun syarat lain untuk ikut pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 yaitu:

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x