Insentif Resmi Naik Jadi Rp 4,2 Juta, Ikuti Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 di Sini, Apa Syaratnya?

- 5 Desember 2022, 10:30 WIB
Insentif resmi naik jadi Rp 4,2 juta, ikuti cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 yang akan tersedia di sini. Apa saja syaratnya?
Insentif resmi naik jadi Rp 4,2 juta, ikuti cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 yang akan tersedia di sini. Apa saja syaratnya? /Tangkap layar instagram.com/@prakerja.go.id

BERITA DIY - Insentif resmi naik jadi Rp 4,2 juta, ikuti cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 yang akan tersedia berikut ini. Apa saja syaratnya?

Manajemen Kartu Prakerja telah resmi menetapkan insentif naik, dari Rp 3,55 juta menjadi Rp 4,2 juta, mulai Kartu Prakerja Gelombang 48.

Selain itu, para penerima bansos seperti PKH, BPNT, BSU dan BPUM pun sudah bisa mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 serta bisa lolos.

Kartu Prakerja Gelombang 48 merupakan masa perpindahan dari program semi bansos menjadi full normal program peningkatan keterampilan.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka Kapan? Ini Daftar Pemilik KTP yang Bisa Dapat Insentif Rp 4,2 Juta

Pemerintah membuat Kartu Prakerja memang tujuan utamanya untuk meningkatkan keterampilan pencari kerja, pekerja dan para pelaku usaha.

Orang yang mendapatkan Kartu Prakerja bisa mengikuti beragam pelatihan yang bisa dipilih. Adapun biaya pelatihan ditanggung pemerintah.

Dana pelatihan itu masuk pada insentif. Berikut rincian isentif Rp 4,2 juta yang bakal didapatkan peserta Kartu Prakerja Gelombang 48:

- Dana pelatihan: Rp 3,5 juta (tidak bisa dicairkan tunai).
- Insentif tunai: Rp 600 ribu.
- Insentif survei: Rp 100 ribu.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x