Ada Tambahan Modal Rp600 Ribu Buat Pelaku Usaha, Daftar ke Sini Bisa Dapat BPUM 2022: BLT UMKM Cair Lagi

2 Oktober 2022, 15:45 WIB
Ilustrasi - Ada tambahan modal Rp600 ribu buat pelaku usaha, daftar ke sini bisa dapat BPUM 2022, BLT UMKM cair lagi, penuhi syarat ini. /PEXELS/Quang Nguyen Vinh

BERITA DIY - Ada tambahan modal Rp600 ribu buat pelaku usaha, daftar ke sini bisa dapat BPUM 2022, BLT UMKM cair lagi, penuhi syarat ini.

Pemerintah kembali utus Kemenkop dan UKM untuk salurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 3. Tahun ini BPUM akan cair dengan besaran Rp600 ribu.

BPUM menjadi BLT UMKM yang dapat digunakan sebagai tambahan modal bagi pelaku usaha. Pemilik UMKM yang penuhi syarat bisa daftar jadi penerima BPUM 2022.

Bantuan untuk UMKM tahun ini memang jauh lebih kecil daripada penyaluran BPUM pertama kali di tahun 2020, di mana pada pencairan tahap 1, BPUM diberikan dengan nominal Rp2,4 juta.

Baca Juga: Link eform.bri.co.id Tak Bisa Diakses? Lakukan Ini untuk Daftar BPUM 2022, Ada 6 Syarat Jadi Penerima BLT UMKM

Nominal BLT UMKM kemudian turun di tahun 2021, pada pencairan tersebut pelaku UMKM hanya mendapat tambahan modal Rp1,2 juta. Kemudian jumlahnya turun lagi di tahun ini.

Kemenkop dan UKM sedang melakukan proses pendataan calon penerima BPUM 2022. Proses pendataan akan dibantu oleh badan atau dinas yang membidangi koperasi dan UKM di tingkat kabupaten atau kota.

Sejumlah daerah di tanah air sudah mulai melakukan seleksi untuk calon penerima BLT UMKM, beberapa diantaranya adalah pelaku UMKM di daerah Temanggung.

Dilansir dari ANTARA, sebanyak 6.024 pelaku usaha telah mengikuti seleksi untuk menjadi penerima BPUM 2022. Pelaku usaha yang dinyatakan lolos harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Uang Bansos Sembako Cair Oktober, Input Nama di cekbansos.kemensos.go.id Cek Penerima BPNT 2022 Online

Pemerintah berharap bantuan ini benar-benar tersalurkan kepada penerima yang tepat sehingga dapat membantu untuk mengembangkan usaha yang dimiliki pelaku UMKM.

Catatan, ini 6 syarat yang harus dimiliki pelaku usaha jika ingin menjadi penerima BPUM. Syarat di bawah sudah diaplikasikan pada seleksi tahun lalu.

  • Wajib memiliki e-KTP
  • Punya 1 atau lebih usaha jenis mikro kecil dan menengah
  • Usaha sudah terdaftar dengan diperkuat adanya kepemiliki NIB
  • Tidak tercatat sebagai penerima KUR
  • Tidak tercatat sebagai ASN dan anggota TNI atau Polri, pegawai BUMN atau BUMD
  • Tidak tercata sebagai penerima BPUM 2020 atau 2021

Baca Juga: Link dan Cara Daftar Pendataan Tenaga Non ASN 2022 Secara Mandiri serta Alur, Batas Pendaftaran sampai Kapan?

Segera daftarkan diri Anda untuk menjadi calon penerima BPUM 2022. Anda bisa daftar dengan lakukan cara berikut, yang mana cara ini juga sudah diaplikasikan di tahun lalu.

1. Siapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Nomor Induk Berusaha dan atau Surat Keterangan Usaha, dan foto tempat usaha

2. Bawa berkan yang sudah disiapkan dan pergi ke kantor badan atau dinas mengurusi Koperasi dan UKM di kabupaten atau kota

3. Katakan ke petugas bahwa Anda ingin daftar jadi calon penerima BPUM 2022

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 4 Mulai Disalurkan Oktober 2022, Syarat dan Cara Cek Penerima Lewat Link Resmi Kemensos

Itulah informasi tambahan modal Rp600 ribu buat pelaku usaha, daftar ke sini bisa dapat BPUM 2022, BLT UMKM cair lagi, penuhi syarat ini.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler