Cek Yuk! BSU 2022 Rp1 Juta Cair Jika Dapat Tanda Ini, Klaim BLT Subsidi Gaji di kemnaker.go.id Pakai Cara Ini

4 Agustus 2022, 15:01 WIB
Cara klaim BSU, daftar BSU di kemnaker.go.id, BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan 2022 kapan cair dan cara cek penerima. /Tangkap layar kemnaker.go.id

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari cara klaim BSU, daftar BSU di kemnaker.go.id, BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan 2022 kapan cair dan cara cek penerima.

Yuk cek segera, BSU 2022 Rp 1 Juta cair jika dapat tanda berikut, klaim BLT Subsidi Gaji bersama BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id pakai cara ini.

Selama ini untuk cek daftar nama penerima BLT Subsidi Gaji sejak 2020, pekerja bisa mengakses 2 link yang disediakan Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara nominal BLT Subsidi Gaji yang dicairkan Kemnaker kepada pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan di 2020 mencapai Rp2,4 juta, turun jadi Rp1 juta di 2011.

Baca Juga: Sudah Agustus, BSU 2022 Kapan Cair ke 8 Juta Pekerja? Ini Jadwal dan Cara Cek Status BLT Subsidi Gaji via SMS

Dalam menjalankan program bantuan subsidi upah, Kemnaker selalu menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk menentukan pekerja yang layak dapat BSU.

Adapun syarat dasar pekerja mendapatkan bantuan subsidi upah, yakni memenuhi persyaratan gaji BSU yang ditetapkan Kemnaker dan jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut cara cek daftar penerima BSU Subsidi Gaji via situs Kemnaker.

  1. Kunjungi website kemnaker.go.id
  2. Daftar Akun
    Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
  3. Masuk
    Login kedalam akun Anda.
  4. Lengkapi Profil
    Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
  5. Cek Pemberitahuan
    Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Baca Juga: KTP Karyawan Berciri Ini Dapat BLT Rp750 Ribu 4 Kali 2022 Tanpa Jadi Penerima BSU Upah BPJS Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan pada 2022, kriteria penerima BSU sementara dirancang untuk pekerja yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Basis data penerima BSU Subsidi Upah juga masih menggunakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan. Arinya syarat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan itu mutlak.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima BLT Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Fadjar Dwi Wishnuwardhani menjelaskan bahwa Pemerintah saat ini bekerja keras untuk segera merampungkan rincian kriteria dan mekanisme pencairan, agar BSU 2022 segera disalurkan dan dirasakan manfaatnya oleh penerima, yakni para pekerja dan buruh.

Baca Juga: Sudah Agustus, BSU 2022 Kapan Cair ke 8 Juta Pekerja? Ini Jadwal dan Cara Cek Status BLT Subsidi Gaji via SMS

"Kantor Staf Presiden sudah memberikan dukungan agar program BSU bisa segera dilaksanakan dan berjalan dengan efektif. KSP juga mengajak berbagai elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mendukung perlaksanaan program BSU ini," ujar Fadjar.

Berikut 3 tanda diusulkan BPJS Ketenagakerjaan dapat BLT Subsidi Gaji:

1. Status "Terdaftar" di situs Kemnaker: "Hai (nama Anda), Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU 2021. Mohon bersabar menunggu informasi selanjutnya."

Baca Juga: Kemnaker Buka Suara BSU Upah Kapan Cair di 2022, Ini Cara Cek BLT Subsidi Gaji via WA BPJS Ketenagakerjaan

2. Status "Terdaftar" di situs BPJS Ketenagakerjaan: "Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

3. Status "Tersalurkan" melalui nomor HP pribadi kamu.

Namun notifikasi itu baru didapat usai Kemnaker memastikan program BLT Subsidi Gaji diumumkan sudah berjalan.

Demikian penjelasan cek segera, BSU 2022 Rp 1 Juta cair jika dapat tanda berikut, klaim BLT Subsidi Gaji bersama BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id pakai cara ini.***

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler