Cara Daftar DTKS Khusus Warga Jakarta Agar Dapat BLT Hingga Rp2,4 Juta, Cukup Input KTP & KK ke Link Ini

14 Mei 2022, 07:15 WIB
Simak cara daftar DTKS khusus warga Jakarta agar dapat BLT hingga Rp2,4 juta. Cukup siapkan berkas KTP, KK, dan input link DTKS Jakarta. /UNSPLASH/@mufidpwt

BERITA DIY - Simak cara daftar DTKS khusus warga Jakarta agar dapat BLT hingga Rp2,4 juta per orang dari Kemensos. Cukup siapkan berkas KTP, KK, dan input ke link yang tersaji.

Berbeda dengan DTKS Kemensos, DTKS Jakarta merupakan DTKS yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial daerah yang diperuntukkan khusus warga DKI.

Namun, data yang terdapat dalam database DTKS Jakarta juga akan digunakan oleh Kemensos RI sebagai acuan mencairkan berbagai jenis bansos dan BLT yang didanai APBN.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Jakarta Khusus Warga DKI yang Mau Dapat KLJ hingga KJP Plus Senilai Rp2,4 Juta dari Pemprov

Di antara bansos dari APBN yang bisa cair karena terdata di DTKS ialah PKH, BPNT, BLT minyak goreng, dan lainnya.

Bahkan, DTKS Jakarta tidak hanya memberikan peluang kepada warga DKI untuk terima bansos dari pusat saja, melainkan juga berpeluang dapat bansos dari Pemprov atau dari APBD.

Beberapa bansos yang cair dari Pemprov atau APBD di antaranya ialah KLJ, KJP Plus, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Daftar di DTKS Jakarta, Siswa Sekolah Dapat Dana hingga Rp6,6 Juta: Pendaftaran KJP Plus Masih Dibuka

Semua bisa didapat asalkan data KTP dan KK terdata di DTKS Jakarta. Jika terdata, bansos yang diterima per orang bisa sentuh Rp2,4 juta tergantung jenis bansos.

Sebagai informasi, DTKS sendiri ialah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang merupakan database berisi data diri warga untuk dijadikan acuan oleh Kemensos untuk proses pencairan bansos.

Artinya, jika Anda ingin menjadi penerima bansos dari Kemensos atau dari Pemprov DKI, maka data diri Anda wajib terdaftar di database DTKS Jakarta.

Baca Juga: Bisa Daftar DTKS Warga DKI Jakarta untuk Dapat Bansos PKH, BPNT, PBI, KJP Plus, KLJ Banyak Lainnya di Mei 2022

Lalu bagaimana cara agar data diri tercantum di DTKS Jakarta?

Sejauh ini ada dua cara untuk mendaftarkan data diri seperti KTP dan KK ke DTKS Jakarta. Keduanya yakni via link DTKS Jakarta dan melalui kantor Kelurahan.

Adapun cara pertama yaitu cara online melalui link DTKS Jakarta, yakni dtks.jakarta.go.id. Siapkan KTP dan KK sebelum klik link tersebut.

Baca Juga: Bansos Sembako BPNT Rp200 Ribu Mei 2022 Cair ke Pemilik KTP WNI Terdaftar di DTKS dan cekbansos.kemensos.go.id

Tata cara daftar diri ke link dtks.jakarta.go.id tersaji di bawah ini:

1. Klik link DTKS Jakarta di dtks.jakarta.go.id;

2. Setelah berhasil masuk, buat akun di link dtks.jakarta.go.id;

3. Login di link dtks.jakarta.go.id menggunakan akun yang sudah dibuat tadi;

4. Pilih menu "Pendaftaran";

Baca Juga: Daftar Masuk DTKS Penerima BPNT Tanpa Pakai Aplikasi, Akses Melalui Link Resmi Ini Dapat Dana Rp 200 Ribu

5. Input data diri dan data anggota keluarga dengan lengkap sesuai dengan data KK;

8. Klik atau ketuk tombol "Kirim".

Sementara itu, untuk yang ingin daftar DTKS lewat kelurahan dapat dilakukan dengan cara di bawah ini:

1. Datangi Kelurahan setempat yang sesuai alamat KTP;

2. Bawa berkas KTP dan KK dalam bentuk asli dan fotokopi;

3. Temui petugas yang berjaga dan sebutkan bahwa Anda hendak menemui kendala saat daftar DTKS Jakarta;

Baca Juga: Cara ID KTP Masuk ke DTKS Biar Dapat PKH dan BPNT Sembako Rp750 Ribu Periode Mei 2022

4. Petugas akan memberi tahu langkah yang mesti dilakukan;

5. Ikuti langkah-langkah sebagaimana disebutkan petugas Kelurahan dan tunggu informasi selanjutnya.

Sebagai informasi, batas akhir daftar diri ke database DTKS Jakarta ialah tanggal 28 Mei 2022 mendatang, itupun jika tidak ada perubahan jadwal dari dinas terkait.

Karena itu, sejak hari ini hingga tanggal 28 Mei 2022, kamu masih punya banyak waktu untuk menginput data diri ke DTKS Jakarta.

Baca Juga: Cara Daftar PKH dan BPNT Kemensos Mei 2022 Dapat BLT Rp 750 Ribu untuk Penerima Tercatat DTKS Terbaru

Hal itu membuat kamu berpeluang dapatkan KLJ hingga KJP Plus dari APBD atau PKH dan BPNT dari APBN yang nilainya bisa sentuh Rp2,4 juta per orang tergantung jenis bansos yang diterima.

Demikian cara daftar DTKS khusus warga Jakarta agar dapat BLT hingga Rp2,4 juta per orang dari Kemensos yang cukup siapkan berkas KTP, KK, dan masuk ke link yang tersaji.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler