4 Golongan Ini Masuk Blacklist Penerima PKH April 2022, Bantuan Rp3 Juta Hanya Cair ke Pemilik KTP Berciri Ini

20 April 2022, 20:57 WIB
Empat golongan ini masuk blackilst daftar penerima manfaat PKH Kemensos. Bantuan Rp 3 juta hanya cair April 2022 ini. /Instagram.com/@kemensos_pkh

BERITA DIY - Simak 4 golongan apa saja yang masuk daftar blacklist penerima manfaat program Keluarga Harapan (PKH) 2022. Bantuan PKH total Rp 3 juta hanya cair ke pemilik KTP dengan ciri-ciri tertentu.

Bantuan ini menyasar kepada 10 juta keluarga yang kondisi perekonomiannya di bawah rata-rata. Sehingga tidak semua masyarakat dapat menikmati uang PKH Kemensos yang cair pada April 2022 ini.

Bulan ini masuk masa penayangan tahap 2 Bansos PKH. Penyaluran tahap 2 ini berlangsung pada April, Mei, dan Juni.

Baca Juga: Masukan Nama Sesuai KTP di Link Kemensos, Dapatkan Bantuan PKH Rp 750 Ribu April 2022 Jika Penuhi Ciri Berikut

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 Cair! 7 Kategori Penerima, Cara Cek Bansos PKH, dan Cara Daftar BLT Kemensos 2022

Masyarakat bisa mandiri cek penerima bantuan secara online di laman cekbansos.kemensos.go.id.

KTP dengan ciri tertentu bisa mendapat bansos PKH dan bantuan senilai Rp 3 juta dari Kemensos dan dapat digunakan untuk menunjang kebutuhan hidup atau modal usaha.

terlihat bansos PKH ini setiap tiga bulan sekali atau triwulanan. Sehingga dalam setahun dilakukan 4 tahap pembuatan.

Tahap 1 telah usai sejak Januari-Maret. Kemudian bulan ini masuk tahap 2 untuk April-Juni, nanti tahap 3 Juli-September dan tahap 4 Oktober-Desember.

Baca Juga: Selamat! Keluarga dengan Kriteria Berikut Mendapatkan Bansos PKH yang Cair Bulan ini, Simak Cara Cek di Sini

Adapun nominal bantuan PKH penerima manfaat angkanya bervariasi disesuaikan dengan kriteria penerima bantuan.

Bansos ini menyediakan uang mulai dari Rp 900 ribu hingga Rp 3 juta kepada golongan tertentu dalam masyarakat.

Secara rinci, berikut sebaran bansos PKH kepada kategori penerima manfaat PKH Kemensos:

Baca Juga: Cek PKH Tahap 2 di Link cekbansos.kemensos.go.id, Ini Jadwal Kapan Pencairan BLT Ibu Hamil dan Balita

  1. Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3.000.000 per tahun
  2. Kategori Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun: Rp 3.000.000 per tahun
  3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000 per tahun
  4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1.500.000 per tahun
  5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2.000.000 per tahun
  6. Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun
  7. Kategori Lanjut Usia: Rp 2.400.000 per tahun

Setelah mengetahui golongan apa saja sebagai penerima manfaat PKH, perlu diketahui bahwa terdapat 4 golongan yang tidak akan masuk sebagai penerima manfaat PKH.

Inilah 4 golongan yang tidak bisa menjadi penerima manfaat PKH Kemensos 2022:

1. Bukan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Masyarakat tergolong mampu dan mandiri

3. Masyarakat yang memiliki pekerjaan atau sumber pendapatan

4. Merupakan bagian dari ASN, TNI, dan/atau Polri

Baca Juga: Cek PKH Tahap 2 di Link cekbansos.kemensos.go.id, Ini Jadwal Kapan Pencairan BLT Ibu Hamil dan Balita

Empat golongan tersebut tidak bisa mendaftar sebagai bagian peserta di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, yang mana merupakan syarat utama yang wajib dipenuhi sebagai penerima manfaat PKH.

Sedangkan ciri KTP yang berhak mencairkan bansos PKH Rp 3 juta dari PKH Kemensos adalah mengetahui KTP yang terdaftar di laman cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut cara cek KTP penerima manfaat di cekbansos.kemensos.go.id:

- Buka link cekbansos.kemensos.go.id

- Pilih nama provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP

Baca Juga: PKH Tahap 2 Kapan Cair? Cara Cek BLT PKH di Laman cekbansos.kemensos.go.id, Ini 7 Kategori Penerima Bansos

- Input nama lengkap sesuai KTP dan kode pengungkit yang tertera di layar

- Klik tombol 'Cari Data'

Nanti akan muncul detail informasi terkait nama pemilik KTP seperti identitas penerima, alamat lengkap penerima, jenis bantuan yang diterima, hingga periode penyaluran bantuan.

Demikian 4 golongan yang masuk daftar blacklist penerima manfaat PKH Kemensos yang cair April 2022.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler