Kasihan! 9 Buruh Ini Gagal Dapat BSU Rp1 Juta, BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair 15 Desember 2021?

13 Desember 2021, 07:20 WIB
Kasihan, buruh 9 sektor ini tak akan terima BSU karena masuk daftar hitam Kemnaker. /Tangkap layar/bsu.kemnaker.go.id

BERITA DIY - BSU tahap 5 ternyata diperkirakan cair 15 Desember 2021. Namun, 9 buruh yang bekerja di sektor tertentu dipastikan gagal jadi penerima BLT Subdisi Gaji Rp1 juta.

Kemnaker selaku pihak penyelenggara telah memasukkan 9 buruh yang bekerja di sektor tertentu ke dalam daftar hitam penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.

Daftar hitam penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU Rp1 juta yang ditetapkan Kemnaker diberlakukan sebagai bagian dari persyaratan pencairan bantuan.

Baca Juga: Tanda Baru 2 Juta Penerima BSU Tahap 5 dan 6 Desember, Ini 4 Status yang Tentukan BLT Subsidi Gaji Kapan Cair

Penerapan syarat-syarat yang harus dipenuhi para buruh oleh Kemnaker dilakukan agar BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta dapat tersalurkan dengan tepat sasaran.

Maka itu, jika memang Anda ingin jadi penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta, Anda mesti mengikuti syarat-syarat yang telah ditentukan Kemnaker atau instansi terkait lainnya.

Pencairan BSU tahap 5 kabarnya akan dilakukan maksimal 15 Desember 2021. Hal itu karena sisa target penerima tahun ini masih harus dituntaskan.

Baca Juga: 7 Juta Karyawan Sudah Dapat BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, Lapor ke Sini agar Tahap 5 dan 6 Cair

Kembali lagi, mumpung sedang ada penerimaan buruh penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta, segera simak syarat-syarat diterima jadi buruh penerima BSU akhir tahun ini.

Adapun buruh yang berhak jadi penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU Rp1 juta tertera dalam daftar berikut:

1. Pekerja yang bergerak di sektor industri barang konsumsi,

2. Pekerja yang bekerja di sektor transportasi,

3. Bekerja di sektor properti dan real estate, perdagangan, dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Mantap! BSU Bisa Diambil Karyawan Ini Tanpa ke Bank, Cek Penerima BLT Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan

Lalu, ini dia 9 jenis buruh yang dilarang dapat BSU Rp1 juta dari Kemnaker karena telah masuk daftar hitam:

1. Buruh Warga Negara Asing (WNA), meskipun bekerja di wilayah Level 3-4.

2. Buruh yang bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga bulan Juni 2021.

3. Buruh yang tidak bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

4. Buruh yang jadi penerima Program Keluarga Harapan atau Bansos PKH.

Baca Juga: Mantap! BSU Bisa Diambil Karyawan Ini Tanpa ke Bank, Cek Penerima BLT Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan

5. Peserta program Kartu Prakerja.

6. Penerima BLT UMKM.

7. Buruh yang bekerja di bidang pendidikan tidak diutamakan mendapat BSU.

8. Buruh yang bekerja di bidang kesehatan tidak diutamakan mendapat BSU.

Baca Juga: 3 Hari Lagi Tutup, Ambil BSU Tahap 5 dan 6 Siapkan 4 Dokumen Ini! Cek BLT Subsidi Gaji Kapan Cair dengan NIK

9. Buruh yang punya gaji lebih dari Rp3,5 juta per bulan.

Jika Anda merasa masuk dalam daftar buruh yang berhak terima BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta, Anda tinggal melakukan langkah cek status penerima BSU.

Berikut cara cek status penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji:

1. Masuk ke situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id lalu cari kolom "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?",

2. Masukkan NIK,

Baca Juga: BSU Tahap 5 Kapan Cair? Sorry, 9 Jenis Buruh Ini Auto Gagal Terima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP,

4. Masukkan tanggal lahir,

5. Centang kontak verifikasi captcha dan ikuti petunjuknya,

6. Setelah verifikasi berhasil, klik tombol "Lanjutkan",

7. Status kepesertaan Anda akan muncul.

Demikian info tentang BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta yang diperkirakan cair tanggal 15 Desember 2021.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler